PURWAKARTA – Polres Purwakarta kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), kepolisian berhasil mengungkap serangkaian kasus curanmor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang difokuskan pada pencegahan dan penindakan kejahatan terhadap kendaraan bermotor.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim penyelidikan yang secara intensif mendalami laporan kehilangan kendaraan bermotor dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Personel Sat Reskrim terus melakukan pendalaman terhadap setiap laporan yang masuk. Berbekal informasi dari masyarakat dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Uyun, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci kontak menggunakan alat khusus dan kunci palsu, lalu membawa kabur kendaraan milik korban. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian serta beberapa unit kendaraan hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan angka kejahatan jalanan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata IPTU Tini.
Menyikapi modus kejahatan yang kian bervariasi, IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kunci bawaan pabrik saat memarkirkan kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda (seperti kunci cakram atau kunci stang) sebagai lapisan keamanan tambahan yang dapat menghambat aksi pelaku.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun lokasi umum lainnya. Selain itu, pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, terang, dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pesannya.
Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.(Redaksi)

