Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diburu Lama, Dua DPO Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI–Malaysia Akhirnya Ditangkap di Bengkalis
    Kriminal

    Diburu Lama, Dua DPO Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI–Malaysia Akhirnya Ditangkap di Bengkalis

    By RedaksiJuni 18, 2026Updated:Juni 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Riau — Upaya pelarian dua buronan kasus narkotika lintas negara akhirnya berakhir. Tim gabungan dari Anti-Narcotic Agency of Indonesia (LANN) bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan Indonesia–Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau.

    Kedua tersangka yang diamankan adalah Indra Bayu dan Solihin, yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, yakni sekitar 48 kilogram sabu, serta dugaan keterlibatan dalam distribusi ketamin.

    Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Bengkalis. Indra Bayu lebih dulu diamankan di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, setelah tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya.

    Divisi Intelijen LANN, Aji Pamungkas, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Walet Reaksi Cepat (WRC). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses profiling dan pemantauan intensif di lokasi target.

    Baca Juga:  Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    “Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan Indra Bayu tanpa perlawanan,” ujarnya.

    Meski dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan awal membuka peran penting tersangka lain. Indra Bayu mengungkap keterlibatan Solihin sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan dalam operasi penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

    Berdasarkan keterangan itu, tim gabungan segera bergerak cepat. Dalam waktu singkat, Solihin berhasil diringkus di kediamannya, juga di wilayah Bengkalis.

    Operasi ini turut melibatkan jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, di bawah koordinasi Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Dari hasil pengembangan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh seorang buronan besar yang dikenal dengan nama Atuk Ham.

    Baca Juga:  Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Kasus ini menambah daftar panjang peredaran gelap narkotika lintas negara yang masih menjadi ancaman serius. Aparat memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

    “Ini bagian dari komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba internasional,” tegas pihak penyidik.

    Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (Aji)

    Post Views: 209
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Juli 23, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Tindak Tegas Dugaan Praktik Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 14, 2026

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Kurir Peredaran MDMA, Ketua LANN Agara Berharap Pengembangan Kasus Berlanjut Hingga ke Jaringan Utama

    Juli 14, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Juli 28, 2026

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026

    Desa Baturata dan Kwala Besar Sepakati Penutupan Akses Jalan Menuju Tambang Diduga Ilegal di Buol

    Juli 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.