INDRAMAYU – Pengacara Toni RM membuka isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Ia menegaskan bahwa palu yang digunakan pelaku untuk menghabisi lima korban adalah palu besi berwarna putih berbahan stainless, bukan hitam seperti yang beredar di media sosial.
Langkah ini dilakukan Toni RM sebagai bentuk transparansi sekaligus mengajak publik mengawal jalannya proses hukum.
“Saya masuk dalam perkara ini untuk mengungkap kebenaran. Apa yang saya sampaikan ke publik adalah bagian dari transparansi agar proses hukum bisa dikawal bersama,” ujar Toni, Kamis (21/5/2026).
Dalam keterangannya, Toni mengungkap bahwa di dalam berkas tersangka Ririn Rifanto terdapat BAP saksi Priyo Bagus Setiawan. Pada poin pemeriksaan nomor 27, penyidik memperlihatkan gambar palu besi berwarna putih berbahan stainless kepada saksi.
Saksi kemudian diminta memastikan apakah palu tersebut menyerupai alat yang digunakan dalam pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan empat korban lainnya.
Dalam BAP tersebut, saksi memberikan jawaban tegas:
“Setelah saya lihat dan perhatikan, gambar palu besi yang diperlihatkan oleh pemeriksa sangat mirip menyerupai palu besi yang saya dan Ririn gunakan untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan empat orang lainnya.”
Toni menegaskan, fakta tersebut sekaligus meluruskan informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat.
“Sudah jelas, palu yang digunakan adalah palu besi warna putih berbahan stainless, bukan warna hitam,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) perkara tersebut, palu itu disebut telah dibuang ke Sungai Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu—bukan di saluran got seperti yang ramai diklaim di media sosial.
Menurut Toni, klarifikasi ini penting karena keterangan saksi Priyo telah disampaikan dalam persidangan terbuka dan tidak pernah dicabut. Artinya, keterangan tersebut memiliki bobot hukum dan sudah menjadi konsumsi publik.
“Jangan sampai nanti muncul lagi klaim penemuan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya mengingatkan.
Di akhir pernyataannya, Toni mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya perkara agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Mari kita kawal bersama. Yang salah harus dihukum, yang benar harus dibebaskan,” tutupnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu ini menewaskan lima orang dan hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. (Fif)

