Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»KMP Surati Kejari Purwakarta dan Tembuskan ke KPK, Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU ARM
    Politik & Hukum

    KMP Surati Kejari Purwakarta dan Tembuskan ke KPK, Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU ARM

    By RedaksiMei 19, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ketua KMP Ir.Zaenal Abidin (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KMP Purwakarta, Kejari Purwakarta, kasus gratifikasi ARM, TPPU Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dugaan korupsi Purwakarta, transparansi penegakan hukum, kasus 11 desa Purwakarta, KPK Purwakarta

    PURWAKARTA — Dinamika penanganan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan publik. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta guna meminta penjelasan sekaligus mendorong transparansi proses hukum. Surat bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu berkaitan dengan perkara yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM).

    Tak hanya ditujukan ke Kejari Purwakarta, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga strategis, yakni:
    Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    JAMWAS Kejaksaan Agung RI
    Komisi Kejaksaan RI
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dorong Transparansi, Bukan Intervensi

    KMP menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, proporsional, dan akuntabel.

    Baca Juga:  Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas: WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan, Duga Perubahan Status Jadi SHM Indikasi Maladministrasi

    “Surat ini bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mengarahkan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas KMP.

    KMP juga menekankan bahwa surat tersebut bukan laporan pidana maupun permintaan pengambilalihan perkara oleh lembaga lain, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    Soroti Perkembangan ke Arah TPPU

    Menurut KMP, berkembangnya konstruksi perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU telah memicu perhatian luas di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai perlu penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian hukum.

    Dalam suratnya, KMP meminta penjelasan terkait:
    Status dan tahapan penanganan perkara
    Dasar pengembangan perkara menjadi TPPU
    Parameter objektif dalam pendalaman dugaan TPPU
    Komitmen transparansi dan akuntabilitas penegak hukum

    Bandingkan dengan Kasus 11 Desa

    Selain itu, KMP turut menyoroti dinamika penanganan perkara lain di Purwakarta, khususnya dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya ramai diperiksa namun disebut diselesaikan melalui pendekatan administratif.

    Baca Juga:  Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Perbandingan ini memunculkan pertanyaan publik terkait:
    Konsistensi parameter pembuktian
    Standar objektivitas penanganan perkara
    Arah kebijakan penegakan hukum di daerah

    “Yang dipersoalkan publik bukan semata hasil akhirnya, tetapi bagaimana negara mengambil kesimpulan hukum secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut KMP.

    Jaga Integritas Penegakan Hukum

    KMP menegaskan bahwa pengawasan publik adalah bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum, bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

    “Keterbukaan informasi yang proporsional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar KMP.

    Ketua KMP, Zaenal Abidin, memastikan pihaknya akan terus menggunakan jalur konstitusional dalam mengawal isu ini.

    “Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya. (Redaksi

    Post Views: 499
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas: WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan, Duga Perubahan Status Jadi SHM Indikasi Maladministrasi

    Juni 7, 2026

    Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    Juni 7, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dibekukan dalam Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu, CV Hanz Athaillah Grup Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Juni 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BONGKAR! Tuper Rp40 Juta DPRD Indramayu Diduga Pakai Jasa Appraisal Tak Terdaftar, Kejati Jabar Geledah Kantor Dewan

    Juni 10, 2026

    Maraknya Peredaran Sabu di Aceh Tenggara, Ketua LANN Agara Desak Kapolres Evaluasi Kinerja Satreskoba

    Juni 10, 2026

    Transformasi Layanan Publik, Sleman Resmi Terapkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui BSI

    Juni 9, 2026

    KMP Purwakarta Soroti Akuntabilitas Kunjungan Luar Daerah Gubernur KDM: “Ukur Manfaatnya untuk Jabar”

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.