PURWAKARTA, 22 Mei 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali melayangkan surat resmi kepada PT Metro Pearl Indonesia sebagai bentuk eskalasi pengawalan terhadap dugaan persoalan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan air limbah perusahaan.
Surat kedua bernomor 0291/KMP/PWK/V/2026 itu dikirim setelah tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan atas surat pertama yang telah dilayangkan pada 12 Mei 2026.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa sikap diam perusahaan justru memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan limbah.
“Ketika masyarakat meminta keterbukaan, tetapi perusahaan memilih tidak merespons, maka wajar muncul pertanyaan dan kecurigaan. Pengelolaan lingkungan tidak boleh dilakukan secara tertutup,” tegas Zaenal.
Dalam surat tersebut, KMP meminta sejumlah dokumen penting, antara lain:
Keberadaan dan operasional IPAL domestik dan produksi
Persetujuan teknis atau izin pembuangan air limbah
Data hasil uji laboratorium swapantau periode 2025–Mei 2026
Bukti pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Informasi titik outlet serta kapasitas debit limbah yang diizinkan.
KMP menilai keterbukaan data tersebut krusial untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah industri.
Menurut Zaenal, pengawasan lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada dokumen administratif, melainkan harus dibuktikan melalui kondisi riil di lapangan.
“Yang harus dipastikan adalah fakta di lapangan—kualitas air buangan, kapasitas IPAL, dan kesesuaian debit limbah. Bukan sekadar laporan yang terlihat rapi,” ujarnya.
KMP memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada PT Metro Pearl Indonesia untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada respons, KMP menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan secara resmi ke instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawasan terkait.
“Kami ingin memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administratif,” tambahnya.
KMP menegaskan akan terus mengawal dugaan persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan berkelanjutan. (Redaksi)

