PURWAKARTA – Wacana penerapan jalan berbayar secara luas di Jawa Barat menuai kritik keras dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk baru pembebanan terhadap rakyat yang dilakukan secara masif, harian, dan sistematis.
Menurutnya, pembangunan dan penyediaan jalan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan ruang bisnis yang dapat dikomersialisasi.
“Jalan bukan mesin pungutan. Negara wajib menyediakan akses publik, bukan memperdagangkan mobilitas rakyat,” tegas Zaenal, Rabu 20 Mei 2026.
Dinilai Bertentangan dengan Semangat Konstitusi
Zaenal menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan peran negara sebagai penyedia kesejahteraan dan pelayanan publik. Infrastruktur jalan, kata dia, merupakan kebutuhan dasar yang menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Menurut KMP, semangat pasal tersebut jelas: negara hadir untuk melayani, bukan menjadikan ruang hidup rakyat sebagai objek pungutan.
Rakyat Sudah Bayar, Jangan Dibebani Lagi
KMP menilai kebijakan jalan berbayar akan menambah beban masyarakat yang selama ini sudah memenuhi berbagai kewajiban, seperti:
Pajak kendaraan bermotor, Pajak bahan bakar, Retribusi daerah, Berbagai pungutan lain untuk pembangunan infrastruktur.
“Tidak adil jika setelah itu rakyat kembali dipungut setiap kali melintasi jalan di wilayahnya sendiri,” ujar Zaenal.
Dampak Serius bagi Ekonomi Rakyat
KMP memperingatkan bahwa penerapan jalan berbayar secara luas berpotensi menimbulkan efek domino, di antaranya:
Meningkatkan biaya hidup masyarakat, Memicu kenaikan harga barang dan distribusi logistik,
Memberatkan buruh, pedagang kecil, dan pekerja harian, dan Mempersempit akses ekonomi masyarakat kecil.
Lebih jauh, KMP menilai ada risiko perubahan fungsi negara dari pelayan publik menjadi “operator pungutan” atas kebutuhan dasar rakyat.
KMP: Ukur Keberhasilan dari Akses, Bukan Pungutan
Zaenal menegaskan, bahwa indikator keberhasilan pemerintah bukan terletak pada besarnya pungutan yang ditarik dari rakyat, melainkan pada kemampuan menjamin akses publik yang adil, murah, dan layak.
Ia juga mengingatkan agar dalih modernisasi transportasi tidak dijadikan pintu masuk privatisasi fasilitas publik yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
“Jangan sampai rakyat menjadi pelanggan di tanahnya sendiri. Jalan adalah hak publik, bukan komoditas tanpa batas,” tegasnya.
KMP mendesak pemerintah untuk meninjau ulang wacana tersebut dan tetap berpegang pada amanat konstitusi. Negara, menurut mereka, wajib hadir sebagai penyedia layanan publik, bukan sebagai pihak yang terus membebani rakyat dengan pungutan baru. (Redaksi)

