Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Jalan Berbayar Disorot, KMP: Negara Jangan Jadikan Rakyat “Pelanggan” di Tanah Sendiri
    Daerah

    Jalan Berbayar Disorot, KMP: Negara Jangan Jadikan Rakyat “Pelanggan” di Tanah Sendiri

    By RedaksiMei 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Wacana penerapan jalan berbayar secara luas di Jawa Barat menuai kritik keras dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk baru pembebanan terhadap rakyat yang dilakukan secara masif, harian, dan sistematis.

    Menurutnya, pembangunan dan penyediaan jalan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan ruang bisnis yang dapat dikomersialisasi.

    “Jalan bukan mesin pungutan. Negara wajib menyediakan akses publik, bukan memperdagangkan mobilitas rakyat,” tegas Zaenal, Rabu 20 Mei 2026.

    Dinilai Bertentangan dengan Semangat Konstitusi

    Zaenal menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan peran negara sebagai penyedia kesejahteraan dan pelayanan publik. Infrastruktur jalan, kata dia, merupakan kebutuhan dasar yang menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.

    Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

    Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Syarat Tender Proyek Bandara Ujoh Bilang Rp 6 Miliar, KAKI Desak Inspektorat Mahakam Ulu Turun Tangan

    Menurut KMP, semangat pasal tersebut jelas: negara hadir untuk melayani, bukan menjadikan ruang hidup rakyat sebagai objek pungutan.

    Rakyat Sudah Bayar, Jangan Dibebani Lagi

    KMP menilai kebijakan jalan berbayar akan menambah beban masyarakat yang selama ini sudah memenuhi berbagai kewajiban, seperti:
    Pajak kendaraan bermotor, Pajak bahan bakar, Retribusi daerah, Berbagai pungutan lain untuk pembangunan infrastruktur.

    “Tidak adil jika setelah itu rakyat kembali dipungut setiap kali melintasi jalan di wilayahnya sendiri,” ujar Zaenal.

    Dampak Serius bagi Ekonomi Rakyat

    KMP memperingatkan bahwa  penerapan jalan berbayar secara luas berpotensi menimbulkan efek domino, di antaranya:
    Meningkatkan biaya hidup masyarakat, Memicu kenaikan harga barang dan distribusi logistik,
    Memberatkan buruh, pedagang kecil, dan pekerja harian, dan Mempersempit akses ekonomi masyarakat kecil.

    Baca Juga:  Realisasi DBHP 2026, Desa Cijaya Bangun Majelis Taklim dan Perbaiki Jalan Lingkungan; Kades Tri Sutisna Tekankan Transparansi Anggaran

    Lebih jauh, KMP menilai ada risiko perubahan fungsi negara dari pelayan publik menjadi “operator pungutan” atas kebutuhan dasar rakyat.

    KMP: Ukur Keberhasilan dari Akses, Bukan Pungutan

    Zaenal menegaskan, bahwa indikator keberhasilan pemerintah bukan terletak pada besarnya pungutan yang ditarik dari rakyat, melainkan pada kemampuan menjamin akses publik yang adil, murah, dan layak.

    Ia juga mengingatkan agar dalih modernisasi transportasi tidak dijadikan pintu masuk privatisasi fasilitas publik yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

    “Jangan sampai rakyat menjadi pelanggan di tanahnya sendiri. Jalan adalah hak publik, bukan komoditas tanpa batas,” tegasnya.

    KMP mendesak pemerintah untuk meninjau ulang wacana tersebut dan tetap berpegang pada amanat konstitusi. Negara, menurut mereka, wajib hadir sebagai penyedia layanan publik, bukan sebagai pihak yang terus membebani rakyat dengan pungutan baru. (Redaksi)

    Post Views: 147
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.