Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Langgar Aturan, CV Damar Wulan Menang Proyek Bandara Kaimana Tanpa SBU Aktif
    Daerah

    Diduga Langgar Aturan, CV Damar Wulan Menang Proyek Bandara Kaimana Tanpa SBU Aktif

    By RedaksiMei 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Bandar Udara UPBU Utarom-Kaimana (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KAIMANA – Dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali mencuat. CV Damar Wulan disebut-sebut memenangkan dua paket pekerjaan di lingkungan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Utarom Kaimana meski tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku saat proses berlangsung.

    Dua paket yang dimaksud yakni:
    Pemeliharaan Gedung Terminal senilai Rp562.795.243,62
    Pemeliharaan Pagar Sisi Udara senilai Rp147.046.894,80
    Kedua paket tersebut diketahui menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung (PL).

    Menang Tanpa Syarat Kualifikasi?

    Hasil penelusuran menunjukkan, sejak tahapan pemilihan hingga penandatanganan kontrak, CV Damar Wulan diduga belum mengantongi SBU BS001, yang merupakan syarat wajib untuk pekerjaan konstruksi.
    Fakta krusial terungkap, SBU BS001 baru terbit pada 19 April 2026, atau setelah kontrak kedua paket tersebut berjalan.

    Saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026), seorang pria bernama Asep yang mengaku sebagai staf perusahaan mengakui kondisi tersebut.

    Baca Juga:  LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    “Memang saat itu SBU BS001 belum ada. Yang sebelumnya bermasalah karena tenaga ahli mengundurkan diri,” ujarnya.

    Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa perusahaan mengikuti dan memenangkan proses pengadaan dalam kondisi tidak memenuhi kualifikasi dasar.

    Cacat Administrasi atau Pembiaran?

    Dalam sistem pengadaan pemerintah, keberadaan SBU bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak kualifikasi yang harus dipenuhi sejak awal proses.

    Jika merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa dan regulasi jasa konstruksi, maka:
    Penyedia wajib memiliki SBU aktif saat proses pemilihan.
    Dokumen kualifikasi menjadi dasar evaluasi administrasi dan teknis.
    Ketidaksesuaian dapat menggugurkan peserta.

    Dengan demikian, muncul pertanyaan krusial:
    Mengapa penyedia yang tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos?
    Apakah proses evaluasi dilakukan secara benar?
    Adakah pembiaran atau kelalaian dari pihak penyelenggara?

    Potensi Konsekuensi Hukum

    Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi menimbulkan implikasi serius, antara lain:
    Cacat administrasi dalam proses pengadaan, Penetapan pemenang tidak sah, Kontrak berpotensi batal atau bermasalah secara hukum, Dugaan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, dalam konteks lebih luas, kondisi ini dapat membuka ruang terhadap dugaan penyimpangan prosedur pengadaan.

    Baca Juga:  Peringati Hari Jadi ke-195, Sidang Paripurna DPRD Purwakarta Usung Tema "Ajeg Budaya Purwakarta Istimewa"

    Pihak Bandara Bungkam

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPBU Utarom Kaimana, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, belum memberikan klarifikasi resmi.

    Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang.

    Sorotan Publik dan Desakan Audit

    Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat proyek yang dibiayai anggaran negara seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan:
    Audit menyeluruh terhadap proses pengadaan
    Evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat
    Penelusuran kemungkinan adanya pelanggaran prosedur
    (Tim Investigasi/Redaksi)

    Post Views: 168
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.