KAIMANA – Dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali mencuat. CV Damar Wulan disebut-sebut memenangkan dua paket pekerjaan di lingkungan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Utarom Kaimana meski tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku saat proses berlangsung.
Dua paket yang dimaksud yakni:
Pemeliharaan Gedung Terminal senilai Rp562.795.243,62
Pemeliharaan Pagar Sisi Udara senilai Rp147.046.894,80
Kedua paket tersebut diketahui menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung (PL).
Menang Tanpa Syarat Kualifikasi?
Hasil penelusuran menunjukkan, sejak tahapan pemilihan hingga penandatanganan kontrak, CV Damar Wulan diduga belum mengantongi SBU BS001, yang merupakan syarat wajib untuk pekerjaan konstruksi.
Fakta krusial terungkap, SBU BS001 baru terbit pada 19 April 2026, atau setelah kontrak kedua paket tersebut berjalan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026), seorang pria bernama Asep yang mengaku sebagai staf perusahaan mengakui kondisi tersebut.
“Memang saat itu SBU BS001 belum ada. Yang sebelumnya bermasalah karena tenaga ahli mengundurkan diri,” ujarnya.
Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa perusahaan mengikuti dan memenangkan proses pengadaan dalam kondisi tidak memenuhi kualifikasi dasar.
Cacat Administrasi atau Pembiaran?
Dalam sistem pengadaan pemerintah, keberadaan SBU bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak kualifikasi yang harus dipenuhi sejak awal proses.
Jika merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa dan regulasi jasa konstruksi, maka:
Penyedia wajib memiliki SBU aktif saat proses pemilihan.
Dokumen kualifikasi menjadi dasar evaluasi administrasi dan teknis.
Ketidaksesuaian dapat menggugurkan peserta.
Dengan demikian, muncul pertanyaan krusial:
Mengapa penyedia yang tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos?
Apakah proses evaluasi dilakukan secara benar?
Adakah pembiaran atau kelalaian dari pihak penyelenggara?
Potensi Konsekuensi Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi menimbulkan implikasi serius, antara lain:
Cacat administrasi dalam proses pengadaan, Penetapan pemenang tidak sah, Kontrak berpotensi batal atau bermasalah secara hukum, Dugaan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, dalam konteks lebih luas, kondisi ini dapat membuka ruang terhadap dugaan penyimpangan prosedur pengadaan.
Pihak Bandara Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPBU Utarom Kaimana, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, belum memberikan klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang.
Sorotan Publik dan Desakan Audit
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat proyek yang dibiayai anggaran negara seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan:
Audit menyeluruh terhadap proses pengadaan
Evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat
Penelusuran kemungkinan adanya pelanggaran prosedur
(Tim Investigasi/Redaksi)

