Proyek Jalan Juntinyuat Pondoh, LSM AMN Indramayu, Lucky Hakim Indramayu, CV Ana Lia, dugaan proyek bermasalah Indramayu, PUPR Indramayu, transparansi proyek jalan
INDRAMAYU – Proyek Rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Kabupaten Indramayu secara resmi melayangkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Proyek dengan nilai kontrak Rp1,92 miliar yang dimenangkan oleh CV. Ana Lia tersebut diduga menyisakan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Temuan Lapangan: Tanpa Papan Proyek hingga Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil investigasi, LSM AMN menemukan beberapa indikasi masalah, di antaranya:
Tidak adanya papan informasi proyek
Tumpukan tanah galian di bibir drainase yang belum dirapikan
Kondisi bahu jalan yang masih berupa tanah
Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
LSM Ajukan 5 Pertanyaan Kritis ke PUPR
Dalam surat resminya, LSM AMN mempertanyakan lima hal penting:
Lebar jalan sebelum dan sesudah rekonstruksi
Status teknis proyek
Tanggung jawab kontraktor
Alasan tidak dipasangnya papan proyek
Mekanisme pengawasan proyek
LSM menegaskan, permintaan informasi ini mengacu pada:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketua LSM: Bukti Lemahnya Pengawasan
Ketua LSM AMN DPD Indramayu, H. D. Sumantri, mengecam keras kondisi tersebut.
“Ini bukti nyata lemahnya pengawasan proyek di Indramayu. PUPR harus bertindak tegas jika ada penyimpangan. Rakyat butuh transparansi, bukan janji,” tegasnya.
Warga Dukung Pembangunan, Tapi Minta Transparansi
Di sisi lain, warga setempat menyambut baik pembangunan jalan tersebut, namun tetap mengingatkan pentingnya kepatuhan aturan.
“Kami bangga ada pembangunan, tapi pelaksanaannya harus sesuai aturan. Ini uang rakyat,” ujar Tamin, warga sekitar.
Desak Bupati Lucky Hakim Ambil Sikap
LSM AMN menyatakan akan segera melayangkan surat kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, agar turun langsung mengevaluasi proyek tersebut. Mereka meminta:
Audit pelaksanaan proyek
Evaluasi kinerja kontraktor
Penegakan aturan secara transparan
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Indramayu maupun CV. Ana Lia belum memberikan klarifikasi.
LSM AMN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. (Fif)

