Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Jalan Berbayar Disorot, KMP: Negara Jangan Jadikan Rakyat “Pelanggan” di Tanah Sendiri
    Daerah

    Jalan Berbayar Disorot, KMP: Negara Jangan Jadikan Rakyat “Pelanggan” di Tanah Sendiri

    By RedaksiMei 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Wacana penerapan jalan berbayar secara luas di Jawa Barat menuai kritik keras dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk baru pembebanan terhadap rakyat yang dilakukan secara masif, harian, dan sistematis.

    Menurutnya, pembangunan dan penyediaan jalan merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan ruang bisnis yang dapat dikomersialisasi.

    “Jalan bukan mesin pungutan. Negara wajib menyediakan akses publik, bukan memperdagangkan mobilitas rakyat,” tegas Zaenal, Rabu 20 Mei 2026.

    Dinilai Bertentangan dengan Semangat Konstitusi

    Zaenal menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan peran negara sebagai penyedia kesejahteraan dan pelayanan publik. Infrastruktur jalan, kata dia, merupakan kebutuhan dasar yang menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.

    Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

    Baca Juga:  Kadis Dikbud Buol Lepas Duta Budaya ke Ajang Putra Putri Budaya Sulawesi Tengah

    Menurut KMP, semangat pasal tersebut jelas: negara hadir untuk melayani, bukan menjadikan ruang hidup rakyat sebagai objek pungutan.

    Rakyat Sudah Bayar, Jangan Dibebani Lagi

    KMP menilai kebijakan jalan berbayar akan menambah beban masyarakat yang selama ini sudah memenuhi berbagai kewajiban, seperti:
    Pajak kendaraan bermotor, Pajak bahan bakar, Retribusi daerah, Berbagai pungutan lain untuk pembangunan infrastruktur.

    “Tidak adil jika setelah itu rakyat kembali dipungut setiap kali melintasi jalan di wilayahnya sendiri,” ujar Zaenal.

    Dampak Serius bagi Ekonomi Rakyat

    KMP memperingatkan bahwa  penerapan jalan berbayar secara luas berpotensi menimbulkan efek domino, di antaranya:
    Meningkatkan biaya hidup masyarakat, Memicu kenaikan harga barang dan distribusi logistik,
    Memberatkan buruh, pedagang kecil, dan pekerja harian, dan Mempersempit akses ekonomi masyarakat kecil.

    Baca Juga:  Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Lebih jauh, KMP menilai ada risiko perubahan fungsi negara dari pelayan publik menjadi “operator pungutan” atas kebutuhan dasar rakyat.

    KMP: Ukur Keberhasilan dari Akses, Bukan Pungutan

    Zaenal menegaskan, bahwa indikator keberhasilan pemerintah bukan terletak pada besarnya pungutan yang ditarik dari rakyat, melainkan pada kemampuan menjamin akses publik yang adil, murah, dan layak.

    Ia juga mengingatkan agar dalih modernisasi transportasi tidak dijadikan pintu masuk privatisasi fasilitas publik yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

    “Jangan sampai rakyat menjadi pelanggan di tanahnya sendiri. Jalan adalah hak publik, bukan komoditas tanpa batas,” tegasnya.

    KMP mendesak pemerintah untuk meninjau ulang wacana tersebut dan tetap berpegang pada amanat konstitusi. Negara, menurut mereka, wajib hadir sebagai penyedia layanan publik, bukan sebagai pihak yang terus membebani rakyat dengan pungutan baru. (Redaksi)

    Post Views: 12
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LSM AMN Indramayu Soroti Proyek Jalan Juntinyuat–Pondoh, Bupati Lucky Hakim Diminta Turun Tangan

    Mei 20, 2026

    KDMP Desa Cimahi Gelar RAT Jelang Operasional, 50 Anggota Sudah Bergabung

    Mei 19, 2026

    Perbedaan Treatment Perkara di  Purwakarta Jadi Sorotan Publik  Kasus Gratifikasi ARM dan Penghentian Perkara 11 Desa Dipertanyakan

    Mei 18, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BREAKING NEWS: Gufran Ahmad Resmi Terpilih sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tengah

    Mei 20, 2026

    Jalan Berbayar Disorot, KMP: Negara Jangan Jadikan Rakyat “Pelanggan” di Tanah Sendiri

    Mei 20, 2026

    LSM AMN Indramayu Soroti Proyek Jalan Juntinyuat–Pondoh, Bupati Lucky Hakim Diminta Turun Tangan

    Mei 20, 2026

    KMP Surati Kejari Purwakarta dan Tembuskan ke KPK, Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU ARM

    Mei 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.