PALU – Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah menyampaikan kritik serius terhadap rencana pembentukan Satgas Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang disebut akan melibatkan rekomendasi kelompok tertentu tanpa melibatkan organisasi buruh/serikat pekerja yang legal, sah, dan terdaftar resmi pada instansi ketenagakerjaan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait pertemuan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dengan kelompok aksi May Day yang tergabung dalam BURASA.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, bahwa gubernur meminta kelompok tersebut untuk merekomendasikan nama-nama yang akan masuk dalam Satgas Ketenagakerjaan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah, pada tanggal 17 Mei 2026, direncanakan akan dilaksanakan rapat antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah bersama massa aksi BURASA dalam rangka pembahasan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan.
Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah mempertanyakan, mengapa proses pembahasan dan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan justru dilakukan tanpa melibatkan organisasi buruh/serikat pekerja resmi yang selama ini menjadi unsur sah dalam:
* LKS Tripartit;
* Dewan Pengupahan;
* forum hubungan industrial daerah;
* serta mekanisme ketenagakerjaan resmi lainnya.
Ketua Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah, Abd Wahyudin, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara eksklusif dan mengabaikan organisasi buruh resmi, yang memiliki legitimasi hukum dan representasi pekerja yang nyata.
“Kami mempertanyakan dasar representasi pekerja apabila seluruh organisasi buruh resmi yang tergabung dalam LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan justru tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembentukan Satgas Ketenagakerjaan,” tegas Abd Wahyudin. Sabtu 16 Mei 2026.
Menurutnya, organisasi buruh yang legal dan terdaftar bukan sekadar kelompok kepentingan, melainkan representasi formal pekerja yang diakui negara dalam sistem hubungan industrial nasional.
Aliansi Buruh Tadulako menilai, apabila pembentukan Satgas hanya didasarkan pada rekomendasi kelompok tertentu tanpa melibatkan organisasi buruh resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan:
* dualisme representasi pekerja;
* konflik horizontal antar serikat pekerja;
* melemahnya prinsip tripartit;
* krisis legitimasi Satgas;
* hingga ketidakpercayaan pekerja terhadap lembaga yang dibentuk pemerintah.
“Hubungan industrial nasional dibangun di atas prinsip tripartit, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Karena itu representasi pekerja tidak bisa ditentukan secara sepihak tanpa melibatkan organisasi yang sah dan tercatat resmi di Disnaker,” lanjutnya.
Aliansi Buruh Tadulako menegaskan bahwa mahasiswa, NGO, LSM, dan kelompok masyarakat sipil tetap memiliki peran penting dalam pengawasan sosial dan advokasi publik. Namun representasi formal pekerja dalam tata kelola ketenagakerjaan tetap harus mengacu pada organisasi buruh/serikat pekerja yang legal dan diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Aliansi Buruh Tadulako menilai organisasi buruh resmi memiliki legitimasi dan kapasitas karena:
* memiliki basis anggota pekerja nyata;
* terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan;
* menjadi unsur resmi dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional daerah dan dewan pengupahan;
* serta memahami langsung kondisi pekerja di lapangan.
Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah meminta kepada Anwar Hafid dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah untuk:
1. membuka ruang dialog resmi dengan seluruh organisasi buruh/serikat pekerja yang legal dan terdaftar;
2. melibatkan unsur LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan dalam pembentukan Satgas Ketenagakerjaan;
3. menjaga netralitas pemerintah terhadap seluruh organisasi buruh;
4. memastikan Satgas dibentuk secara inklusif, representatif, dan legitimate;
5. serta menghentikan proses pembentukan Satgas yang dilakukan tanpa keterlibatan organisasi buruh resmi.
Meski demikian, Aliansi Buruh Tadulako tetap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja dan pengawasan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.
“Kami mendukung penguatan perlindungan pekerja dan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Tetapi Satgas Ketenagakerjaan harus dibangun secara adil, legitimate, dan melibatkan seluruh unsur pekerja yang sah agar tidak menjadi sumber konflik baru di kemudian hari,” tutup Abd Wahyudin.
Organisasi yang Tergabung dalam Aliansi Buruh Tadulako Sulawesi Tengah:
* *FNPBI*
* *FSPKEP*
* *KSBSI Sejahtera*
* *KSBSI Seluruh*
* *KSPSI*
* *PPMI*
(Redaksi)

