Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pemenang Proyek di Konawe Utara Diduga Tak Punya SBU Sah, Dua Perusahaan Terindikasi Satu Kendali
    Daerah

    Pemenang Proyek di Konawe Utara Diduga Tak Punya SBU Sah, Dua Perusahaan Terindikasi Satu Kendali

    By RedaksiMei 19, 2026Updated:Mei 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Dua proyek di Konawe Utara senilai Rp368 juta diduga dimenangkan perusahaan tanpa SBU sah. Indikasi satu kendali dan kelalaian pejabat pengadaan mencuat (foto: ilustrasi)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Konawe Utara, proyek bermasalah, SBU dicabut, pengadaan barang jasa, LPSE, dugaan kolusi, blacklist kontraktor, jasa konstruksi ilegal

    KONAWE UTARA — Dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kembali mencuat. Dua paket proyek di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara diduga dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) aktif, namun tetap lolos hingga tahap kontrak.

    Nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp368 juta, dan kini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar aturan pengadaan dan jasa konstruksi.

    Dua Proyek, Dua Masalah Serius

    Berdasarkan penelusuran pada sistem LPSE, ditemukan fakta sebagai berikut:
    1. CV. Putra Perkasa Mandiri
    Paket: Pembangunan JUT Persawahan Desa Walasolo
    Nilai: Rp184.000.000
    Syarat: SBU BS001 (Konstruksi Jalan)
    Temuan: SBU berstatus dicabut.
    2. CV. Laiwoi Mandiri
    Paket: Normalisasi Limbah Persawahan Desa Andedao
    Nilai: Rp184.000.000
    Syarat: SBU BS004 (Irigasi & Drainase). Temuan: SBU masih dalam proses perpanjangan (belum berlaku).  Artinya, kedua perusahaan diduga tidak memenuhi syarat utama sebagai penyedia jasa konstruksi.

    Baca Juga:  Visi “MULIA” Kuwu Suendi Arahkan Juntikedokan Menuju Desa Mandiri dan Berkelanjutan

    Indikasi Satu Kendali, Persaingan Dipertanyakan

    Tak hanya soal legalitas, investigasi juga mengungkap indikasi kuat kedua perusahaan berada dalam satu kendali. Temuan ini didasarkan pada:
    Kesamaan nomor telepon dalam profil perusahaan Dugaan keterkaitan kepemilikan/manajemen

    Jika benar, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan:
    transparansi, keadilan, dan persaingan sehat.

    Langgar Pakta Integritas, Terancam Blacklist

    Dalam proses pengadaan, setiap peserta wajib menandatangani pakta integritas. Namun dengan kondisi:
    SBU dicabut
    SBU belum berlaku
    keikutsertaan hingga penandatanganan kontrak diduga merupakan penyampaian dokumen yang tidak benar
    Konsekuensinya tidak ringan:
    Sanksi daftar hitam (blacklist),
    Denda hingga 10% dari nilai kontrak.

    Pejabat Pengadaan Ikut Disorot

    Fakta bahwa penyedia tidak memenuhi syarat namun tetap lolos hingga kontrak menimbulkan pertanyaan besar:
    Apakah ini murni kelalaian atau ada penyalahgunaan wewenang?
    Pasalnya, verifikasi dokumen merupakan kewajiban utama pejabat pengadaan dan dapat dilakukan langsung melalui sistem LPSE.

    Baca Juga:  Fakta Pelanggaran Terlihat, Potensi Keuntungan Korporasi Terbuka Ada Apa dengan Pengawasan DLH Purwakarta?

    APIP dan LKPP Didesak Bertindak

    Sejumlah pihak kini mendesak:
    Inspektorat (APIP) Konawe Utara untuk melakukan audit investigatif
    LKPP untuk turun tangan dan memberikan rekomendasi sanksi
    Langkah yang didorong: Audit menyeluruh, Blacklist penyedia, dan
    Sanksi terhadap pejabat terkait.

    Jangan Sampai Ada “Perbaikan Diam-Diam”

    Sumber investigasi mengingatkan, jika terjadi: Pembatalan proyek, Pemutusan kontrak, maka harus dilakukan secara:
    Transparan, Terdokumentasi Sesuai regulasi. Bukan sekadar “rapikan administrasi” untuk menutup dugaan pelanggaran.

    Publik Menunggu Ketegasan

    Kasus ini menjadi ujian integritas pengadaan di daerah. Jika benar terjadi, maka bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut:
    Potensi kerugian negara, Rusaknya sistem pengadaan, Hilangnya kepercayaan publik

    Kini, publik menanti, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru membiarkan kasus ini mengendap?

    Dugaan Proyek PL Bermasalah di Konawe Selatan

    Sanksi Blacklist dalam Pengadaan: Kapan Diterapkan?
    Modus Perusahaan “Pinjam Bendera” dalam Tender. (Redaksi)

     

    Post Views: 18
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KDMP Desa Cimahi Gelar RAT Jelang Operasional, 50 Anggota Sudah Bergabung

    Mei 19, 2026

    Perbedaan Treatment Perkara di  Purwakarta Jadi Sorotan Publik  Kasus Gratifikasi ARM dan Penghentian Perkara 11 Desa Dipertanyakan

    Mei 18, 2026

    Penghentian Penyelidikan Kasus 11 Desa Dipertanyakan KMP Desak  Pengujian Hukum Konkret

    Mei 18, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    KMP Surati Kejari Purwakarta dan Tembuskan ke KPK, Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU ARM

    Mei 19, 2026

    KDMP Desa Cimahi Gelar RAT Jelang Operasional, 50 Anggota Sudah Bergabung

    Mei 19, 2026

    Pemenang Proyek di Konawe Utara Diduga Tak Punya SBU Sah, Dua Perusahaan Terindikasi Satu Kendali

    Mei 19, 2026

    KONI Buol Tancap Gas, Bidik Lima Besar Porprov Sulteng 2026

    Mei 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.