PURWAKARTA — Perbedaan arah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta mulai menuai sorotan publik. Dua perkara yang berjalan dalam waktu berdekatan menunjukkan pendekatan yang dinilai berbeda, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan hukum.
Di satu sisi, perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM), terus berkembang. Penyidik bahkan disebut telah mengarah pada konstruksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi.
Namun di sisi lain, perkara dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya ramai diperiksa dan diaudit secara investigatif justru dihentikan, dan dikategorikan sebagai persoalan administratif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah standar penanganan perkara di Purwakarta telah berjalan secara konsisten, proporsional, dan objektif?
Dalam perkara ARM, penyidik mendalami penggunaan kendaraan Toyota Innova Hybrid yang diduga berkaitan dengan gratifikasi jabatan. Meski demikian, hingga kini ruang publik masih diwarnai perdebatan mengenai sejumlah unsur penting, antara lain:
ada atau tidaknya relasi jabatan,
status kepemilikan kendaraan yang disebut masih dalam kredit,
dugaan pinjam pakai dalam hubungan pribadi,
serta belum tampaknya perpindahan hak milik maupun pengayaan secara definitif.
Di tengah belum solidnya perdebatan atas unsur-unsur tersebut, konstruksi perkara justru terus berkembang hingga menyentuh dugaan TPPU.
Sebaliknya, dalam perkara 11 desa, publik mencatat bahwa:
pemeriksaan sempat dilakukan secara maraton,
melibatkan audit investigatif,
berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik,
dan berpotensi mengandung kerugian negara.
Bahkan, sejumlah kepala desa diketahui telah mengembalikan dana setelah adanya penanganan dari aparat penegak hukum. Fakta ini menjadi perhatian serius, karena secara logika hukum, pengembalian dana umumnya terjadi dalam konteks adanya dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.
Namun pada akhirnya, perkara tersebut dihentikan dan diselesaikan melalui pendekatan administratif.
Kejaksaan Negeri Purwakarta kemudian menjelaskan bahwa:
perkara masih berada pada tahap penyelidikan,
tidak pernah naik ke tahap penyidikan,
tidak pernah diterbitkan SP3,
dan diselesaikan bersama APIP karena dinilai sebagai kesalahan administratif yang telah dipulihkan.
Penjelasan ini justru melahirkan pertanyaan baru di ruang publik.
Yang dipersoalkan masyarakat bukan semata soal ada atau tidaknya SP3, melainkan bagaimana negara sampai pada kesimpulan bahwa suatu perkara cukup dikategorikan administratif tanpa pengujian pidana yang terbuka, konkret, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Publik menilai, adanya pengembalian kerugian negara semestinya menjadi pintu masuk untuk menguji:
potensi penyalahgunaan kewenangan,
hubungan dengan kerugian negara,
serta kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih, Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.
Di titik inilah muncul persepsi adanya perbedaan treatment yang sulit diabaikan.
Ketika perkara dengan indikasi kerugian negara dan adanya pengembalian dana justru dihentikan melalui pendekatan administratif, sementara perkara lain yang unsur relasi jabatannya masih diperdebatkan berkembang hingga TPPU, maka publik wajar mempertanyakan:
parameter pembuktian yang digunakan,
konsistensi arah penegakan hukum,
dasar pengambilan kesimpulan,
serta standar objektivitas aparat penegak hukum.
Secara prinsip, TPPU memang merupakan instrumen hukum yang sah. Namun konstruksinya harus dibangun di atas tindak pidana asal yang jelas dan dapat dibuktikan secara kuat.
Tanpa adanya:
perpindahan hak milik,
pengayaan yang nyata,
transaksi timbal balik,
maupun hubungan kuasa yang terang,
publik tentu berhak mempertanyakan kekuatan dasar pembuktian dalam pengembangan perkara tersebut.
Di sisi lain, dalam perkara 11 desa, masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan terbuka mengenai:
parameter yuridis penghentian penyelidikan,
hasil pengujian unsur pidana,
dasar kesimpulan tidak adanya mens rea,
serta mekanisme pemulihan kerugian negara yang ditempuh.
Dalam negara hukum, kesimpulan bahwa suatu perkara bukan tindak pidana tidak boleh lahir secara prematur tanpa proses pengujian hukum yang memadai dan dapat diuji secara publik.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa sorotan publik ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial.
“Ini penting agar penegakan hukum tetap berada pada jalur objektivitas, transparansi, kepastian hukum, dan keadilan yang setara bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri.
Seluruh pihak, lanjutnya, tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Redaksi)

