INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Skema pungutan liar berkedok “uang rokok dan infaq” mencuat dalam penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Praktiknya rapih dan sistematis: oknum RT mendatangi rumah warga, menyerahkan undangan beras, lalu menyisipkan permintaan Rp15.000 per KPM.
Data yang dihimpun menyebut 1.065 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak. Jika ditotal, uang yang terkumpul mencapai Rp15.975.000, diduga hasil pungli dari bantuan yang seharusnya gratis tanpa syarat.
“Ini bukan sekadar uang receh. Ini uang lauk anak-anak rakyat yang diperas dengan alasan bensin dan rokok,” tegas HD Sumantri, Ketua LSM AMN DPD Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2026).
Alih-alih meredam polemik, respons Kuwu Juntiweden justru memantik kemarahan. Saat dikonfirmasi di balai desa, Jumat (24/4/2026), Carsudi terkesan meremehkan laporan warga.
“Saya baru menjabat. Kalau ada yang mengadu, masyarakat mana? Jangan-jangan yang tidak suka dengan saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung dibalas keras oleh LSM AMN DPD.
“Jangan kaburkan fakta. Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal rakyat dipalak saat menerima haknya,” tegas Sumantri.
LSM AMN DPD menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi pidana:
Perpres No. 125 Tahun 2022: Bantuan pemerintah wajib disalurkan tanpa pungutan.
SE BAZNAS No. 217 Tahun 2023: Dilarang memungut infaq dalam penyaluran bansos.
UU Tipikor Pasal 12B: Gratifikasi—ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
“Dalih ‘seikhlasnya’ itu manipulatif. Ini bukan sumbangan, ini pungli. Dan pungli adalah korupsi,” tegas Sumantri.
LSM AMN DPD memberi tenggat waktu tegas kepada Kuwu Juntiweden:
Klarifikasi terbuka tanpa menyudutkan warga:
Instruksikan pengembalian uang kepada seluruh KPM, dan terbitkan surat resmi penghentian pungutan.
“Kalau tidak ada tindakan, rekaman dan bukti kami serahkan ke Kejaksaan dan Saber Pungli,” ancamnya.
LSM AMD DPD juga mengimbau warga agar tidak diam, tolak pungutan apa pun, rekam jika ada permintaan uang, dan laporkan ke Satgas Pangan atau Saber Pungli. Bantuan pangan adalah hak rakyat. Bukan celah untuk cari “uang rokok” dengan cara memalak. (Afifudin)

