Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Topeng Tukang Jahit Terbongkar, 123 Paket Ganja Diamankan Satresnarkoba Agara
    Kriminal

    Topeng Tukang Jahit Terbongkar, 123 Paket Ganja Diamankan Satresnarkoba Agara

    By RedaksiApril 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | ACEH TENGGARA – Di balik aktivitas sederhana menjahit sepatu, tersimpan praktik peredaran narkotika yang rapi dan terorganisir. Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara membongkar modus tersebut dengan mengamankan 123 paket ganja siap edar dari sebuah rumah di Kutacane, Jumat (24/04/2026).

    Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di Link I Strakpisang, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

    Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

    Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial C.P (41) tengah menjahit sepatu. Namun, kegugupan yang ditunjukkan saat aparat datang menjadi sinyal awal adanya sesuatu yang disembunyikan.

    Kecurigaan itu terbukti. Dari bawah meja jahit, petugas menemukan kotak rokok berisi 16 paket kecil ganja yang dibungkus rapih. Temuan ini menjadi pintu masuk penggeledahan lebih luas.

    Dengan disaksikan perangkat desa, petugas menyisir seluruh sudut rumah. Hasilnya, ditemukan dua kantong plastik berisi puluhan hingga ratusan paket ganja siap edar, tersimpan rapi di lokasi yang tidak mencolok.

    Tak berhenti di situ, aparat juga menemukan paket ganja berukuran lebih besar yang dipisahkan dari paket kecil, menguatkan dugaan adanya sistem pengemasan untuk distribusi.

    Total barang bukti yang diamankan meliputi: 105 paket ganja (52,86 gram), 16 paket ganja (7,70 gram), 2 paket besar ganja (92,12 gram).

    Jumlah dan pola pengemasan ini mengindikasikan aktivitas pelaku telah mengarah pada peredaran, bukan sekadar konsumsi pribadi.

    Di hadapan petugas, C.P tak berkutik dan mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum. (Habibullah)

    Post Views: 278
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diburu Lama, Dua DPO Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI–Malaysia Akhirnya Ditangkap di Bengkalis

    Juni 18, 2026

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Juni 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Harda Kiswaya: PERWOSI Sleman Harus Jadi Motor Pengembangan Olahraga Perempuan

    Juni 28, 2026

    Meneladani Lima Nabi Ulul Azmi, Pengajian Majelis Makrifatullah Ajak Jamaah Perkuat Iman dan Akhlak Mulia

    Juni 28, 2026

    Ribuan Warga Tumpah Ruah! Bupati, Wakil Bupati, dan Kapolres Buol Lepas Jalan Santai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

    Juni 28, 2026

    Sleman Canangkan Pelatkab Menuju PORDA DIY 2027, Siapkan 1.399 Atlet dan Pelatih Bidik Juara Umum Kelima

    Juni 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.