INFOTIPIKOR.COM | MERAUKE – Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah kembali mencuat. CV Struktur Cahaya Papua diketahui memenangkan paket penunjukan langsung (PL) pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Udara Bandara Kimaam, Merauke, Provinsi Papua Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp371.519.000.
Namun, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) yang statusnya telah dicabut saat mengikuti dan memenangkan paket pekerjaan tersebut.
Jika temuan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penyedia wajib memiliki kualifikasi dan perizinan usaha yang masih berlaku.
Selain itu, merujuk pada ketentuan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), SBU merupakan syarat mutlak bagi badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan. SBU yang telah dicabut berarti badan usaha tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan legal dan kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mengapa penyedia dengan SBU tidak aktif masih bisa lolos evaluasi?Bagaimana proses verifikasi dokumen oleh Pokja/PPK dilakukan? Apakah terdapat kelalaian administratif atau dugaan pembiaran?
Secara regulatif, hal ini juga berpotensi bertentangan dengan:
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mensyaratkan legalitas usaha aktif.
Ketentuan kualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia dan SPSE
Apabila terbukti, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga dapat membuka ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri adanya potensi penyimpangan lebih lanjut.
Desakan kini mengarah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap paket pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi telah menghubungi pihak CV Struktur Cahaya Papua untuk konfirmasi namun tidak menjawab. (Redaksi)

