Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Gunakan SBU Dicabut, CV Struktur Cahaya Papua Menangi Proyek Bandara Kimaam Rp371 Juta
    Daerah

    Gunakan SBU Dicabut, CV Struktur Cahaya Papua Menangi Proyek Bandara Kimaam Rp371 Juta

    By RedaksiApril 25, 2026Updated:April 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar bandar udara Kimaam Merauke provinsi papua selatan (foto : istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MERAUKE – Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah kembali mencuat. CV Struktur Cahaya Papua diketahui memenangkan paket penunjukan langsung (PL) pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Udara Bandara Kimaam, Merauke, Provinsi Papua Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp371.519.000.

    Namun, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) yang statusnya telah dicabut saat mengikuti dan memenangkan paket pekerjaan tersebut.

    Jika temuan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penyedia wajib memiliki kualifikasi dan perizinan usaha yang masih berlaku.

    Baca Juga:  Transportasi Publik Bandung Naik Kelas, BRT Siap Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga

    Selain itu, merujuk pada ketentuan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), SBU merupakan syarat mutlak bagi badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan. SBU yang telah dicabut berarti badan usaha tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan legal dan kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

    Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mengapa penyedia dengan SBU tidak aktif masih bisa lolos evaluasi?Bagaimana proses verifikasi dokumen oleh Pokja/PPK dilakukan? Apakah terdapat kelalaian administratif atau dugaan pembiaran?

    Secara regulatif, hal ini juga berpotensi bertentangan dengan:
    PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mensyaratkan legalitas usaha aktif.

    Ketentuan kualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia dan SPSE

    Baca Juga:  Wali Kota Tantang Seluruh Kecamatan Berlomba Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah

    Apabila terbukti, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga dapat membuka ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri adanya potensi penyimpangan lebih lanjut.

    Desakan kini mengarah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap paket pekerjaan tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan redaksi telah menghubungi pihak CV Struktur Cahaya Papua untuk konfirmasi  namun tidak menjawab. (Redaksi)

    Post Views: 238
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Harapan Rakyat untuk Kapolri Baru: Peluang Besar Komjen Karyoto Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Juli 30, 2026

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.