INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Penggunaan anggaran makan dan minum (mamin) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu diduga tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal pemerintahan daerah Purwakarta, tetapi juga mengalir ke lintas institusi.
Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, dan menjadi pola yang dianggap “lumrah” dalam kegiatan pemerintahan daerah Purwakarta, dalam hal ini bagian umum, kegiatan sepertinya sudah “dikuasai” oleh vendor-vendor yang itu-itu saja, artinya vendor abadi yang menguasai kegiatan setiap tahunnya.
Potensi Penyimpangan Anggaran
Secara normatif, anggaran makan dan minum dalam struktur APBD Kabupaten Purwakarta diperuntukkan untuk mendukung kegiatan kedinasan, seperti rapat, koordinasi, dan kegiatan resmi pemerintah daerah. Namun, ketika penggunaannya meluas hingga membiayai konsumsi pihak eksternal di luar hubungan kerja formal, muncul potensi penyimpangan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pembiayaan konsumsi lintas institusi di Kabupaten Purwakarta, kerap dikaitkan dengan kegiatan koordinasi informal, pengamanan kegiatan, hingga menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan pihak-pihak tertentu.
“Kalau itu tidak berbasis kegiatan resmi yang jelas outputnya, bisa masuk kategori pemborosan bahkan penyalahgunaan anggaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Berpotensi Langgar Regulasi
Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Jika anggaran mamin digunakan untuk pihak di luar struktur yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka berpotensi melanggar aturan, termasuk yang diatur dalam
Standar Satuan Harga (SSH), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
Selain itu, praktik tersebut dapat bersinggungan dengan potensi temuan oleh lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Rawan Jadi “Anggaran Siluman”
Penggunaan anggaran konsumsi untuk pihak eksternal tanpa mekanisme formal juga membuka celah praktik “anggaran siluman”, di mana pengeluaran tidak sepenuhnya dapat diverifikasi secara transparan.
Lebih jauh, jika benar melibatkan pembiayaan rutin terhadap pihak tertentu di luar pemerintahan, maka hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketergantungan relasi yang tidak sehat antara pemerintah daerah dan pihak eksternal.
Perlu Audit dan Transparansi
Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, diperlukan:
Audit menyeluruh atas realisasi anggaran mamin.
Keterbukaan dokumen penggunaan anggaran.
Penegasan batasan penggunaan anggaran lintas institusi.
Publik berhak mengetahui apakah miliaran rupiah uang daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau justru terserap dalam praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Redaksi)

