Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Miliaran Anggaran Makan-Minum Pemda Purwakarta Diduga Mengalir ke Lintas Institusi
    Daerah

    Miliaran Anggaran Makan-Minum Pemda Purwakarta Diduga Mengalir ke Lintas Institusi

    By RedaksiApril 21, 2026Updated:April 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Penggunaan anggaran makan dan minum (mamin) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu diduga tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal pemerintahan daerah Purwakarta,  tetapi juga mengalir ke lintas institusi.

    Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, dan menjadi pola yang dianggap “lumrah” dalam kegiatan pemerintahan daerah Purwakarta, dalam hal ini bagian umum,  kegiatan sepertinya sudah “dikuasai” oleh vendor-vendor yang itu-itu saja, artinya vendor abadi yang menguasai kegiatan setiap tahunnya.

    Potensi Penyimpangan Anggaran

    Secara normatif, anggaran makan dan minum dalam struktur APBD Kabupaten Purwakarta diperuntukkan untuk mendukung kegiatan kedinasan, seperti rapat, koordinasi, dan kegiatan resmi pemerintah daerah. Namun, ketika penggunaannya meluas hingga membiayai konsumsi pihak eksternal di luar hubungan kerja formal, muncul potensi penyimpangan.

    Baca Juga:  Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai

    Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pembiayaan konsumsi lintas institusi di Kabupaten Purwakarta, kerap dikaitkan dengan kegiatan koordinasi informal, pengamanan kegiatan, hingga menjaga hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan pihak-pihak tertentu.

    “Kalau itu tidak berbasis kegiatan resmi yang jelas outputnya, bisa masuk kategori pemborosan bahkan penyalahgunaan anggaran,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

    Berpotensi Langgar Regulasi

    Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Jika anggaran mamin digunakan untuk pihak di luar struktur yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka berpotensi melanggar aturan, termasuk yang diatur dalam
    Standar Satuan Harga (SSH),  Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

    Selain itu, praktik tersebut dapat bersinggungan dengan potensi temuan oleh lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  apabila tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

    Baca Juga:  Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    Rawan Jadi “Anggaran Siluman”

    Penggunaan anggaran konsumsi untuk pihak eksternal tanpa mekanisme formal juga membuka celah praktik “anggaran siluman”, di mana pengeluaran tidak sepenuhnya dapat diverifikasi secara transparan.

    Lebih jauh, jika benar melibatkan pembiayaan rutin terhadap pihak tertentu di luar pemerintahan, maka hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketergantungan relasi yang tidak sehat antara pemerintah daerah dan pihak eksternal.

    Perlu Audit dan Transparansi

    Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, diperlukan:
    Audit menyeluruh atas realisasi anggaran mamin.
    Keterbukaan dokumen penggunaan anggaran.
    Penegasan batasan penggunaan anggaran lintas institusi.

    Publik berhak mengetahui apakah miliaran rupiah uang daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau justru terserap dalam praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Redaksi)

    Post Views: 77
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Tak Kantongi SBU PL005, CV Layagama Persada Tetap Menang Proyek Sumur Bor di UIN STS Jambi Rp99,9 Juta

    April 25, 2026

    Ketok Pintu Bansos Jadi Ladang Duit: 1.065 Warga Juntiweden Dipalak Rp15 Ribu, Kuwu Disorot!

    April 25, 2026

    Gunakan SBU Dicabut, CV Struktur Cahaya Papua Menangi Proyek Bandara Kimaam Rp371 Juta

    April 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Tak Kantongi SBU PL005, CV Layagama Persada Tetap Menang Proyek Sumur Bor di UIN STS Jambi Rp99,9 Juta

    April 25, 2026

    Ketok Pintu Bansos Jadi Ladang Duit: 1.065 Warga Juntiweden Dipalak Rp15 Ribu, Kuwu Disorot!

    April 25, 2026

    Topeng Tukang Jahit Terbongkar, 123 Paket Ganja Diamankan Satresnarkoba Agara

    April 25, 2026

    Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

    April 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.