Reporter : Afifudin
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM |INDRAMAYU – Pegang SK dari Kuwu Lombang, Ketua Poktan Rawa Kidang cairkan duit APBN Rp 165 juta untuk proyek irigasi 17 Ha di Desa Lombang. Saat media ini pertanyakn pertanggungjawaban, malah pilih bungkam.
Surat wawancara dikirim 13 April 2026, deadline 14 April 2026 pukul 16.00 WIB. Dari 11 pertanyaan yang paling ditakuti: ” Bayar berapa ke mandor permeter pasang batu?” Jawabannya nihil. Pesan WhatsApp hanya centang biru.
Padahal, 14 April 2026, Ketua Poktan Rawa Kidang ini baru dipanggil Kadis DKPP Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, khusus membahas evaluasi kegiatan APBN. Hasil sidak 11 April 2026 juga ditemukan hasil pekerjaan kaki pondasi, adukan semen yang ditengarai keluar dari juknis /RAB serta mengurangi mutu , dan tinggi pasangan batu kurang 10 cm dari spek.

Jika saluran jebol karena dikerjakan asal-asalan, maka 17 Ha sawah milik 43 KK petani Desa Lombang terancam gagal panen musim rendeng. Padahal dana Rp 165 juta itu hak petani untuk dapat irigasi yang layak.
“SK Kuwu jadi alat cairkan duit. Setelah cair, pekerjaan diberikan ke pemborong. Giliran dimintai bukti HOK, anggota, langsung diam,” kata Ketua LSM AMN DPD Indramayu, HD Sumantri. Swakelola Tipe IV wajib pakai tenaga harian anggota, bukan sistem meteran.
Media ini bersama LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa Kabupaten Indramayu, akan melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres Indramayu. SK Kuwu Desa Lombang jadi bukti kunci. Pasal 3 UU 20/2001 Tipikor dengan ancaman 4-20 tahun penjara.

