Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Anggaran165 Juta Cair Pakai SK Kuwu, Ketua Poktan Rawa Kidang Lombang Bungkam
    Daerah

    Anggaran165 Juta Cair Pakai SK Kuwu, Ketua Poktan Rawa Kidang Lombang Bungkam

    By RedaksiApril 14, 2026Updated:April 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Reporter : Afifudin

    Editor      : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM |INDRAMAYU – Pegang SK dari Kuwu Lombang, Ketua Poktan Rawa Kidang cairkan duit APBN Rp 165 juta untuk proyek irigasi 17 Ha di Desa Lombang. Saat media ini pertanyakn pertanggungjawaban, malah pilih bungkam.

    Surat wawancara dikirim 13 April 2026, deadline 14 April 2026 pukul 16.00 WIB. Dari 11 pertanyaan yang paling ditakuti: ” Bayar berapa ke mandor permeter pasang batu?” Jawabannya nihil. Pesan WhatsApp  hanya centang biru.

    Padahal, 14 April 2026, Ketua Poktan Rawa Kidang ini baru dipanggil Kadis DKPP Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, khusus membahas evaluasi kegiatan APBN. Hasil sidak 11 April 2026 juga ditemukan hasil pekerjaan kaki pondasi, adukan semen yang ditengarai keluar dari juknis /RAB serta mengurangi mutu , dan tinggi pasangan batu kurang 10 cm dari spek.

    Baca Juga:  Perjuangan H. Nico Antonio Berbuah Manis, Warga Desa Benda Karangampel Segera Nikmati Jalan Baru

    Jika saluran jebol karena dikerjakan asal-asalan, maka 17 Ha sawah milik 43 KK petani Desa Lombang terancam gagal panen musim rendeng. Padahal dana Rp 165 juta itu hak petani untuk dapat irigasi yang layak.

    “SK Kuwu jadi alat cairkan duit. Setelah cair, pekerjaan diberikan  ke pemborong. Giliran dimintai bukti HOK, anggota, langsung diam,” kata Ketua LSM AMN DPD Indramayu, HD Sumantri. Swakelola Tipe IV wajib pakai tenaga harian anggota, bukan sistem meteran.

    Media ini bersama LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa Kabupaten Indramayu, akan melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres Indramayu. SK Kuwu Desa Lombang jadi bukti kunci. Pasal 3 UU 20/2001 Tipikor dengan ancaman 4-20 tahun penjara.

    Baca Juga:  Meneladani Lima Nabi Ulul Azmi, Pengajian Majelis Makrifatullah Ajak Jamaah Perkuat Iman dan Akhlak Mulia

     

    Post Views: 314
    # sk kuwu #165 juta #anggaran #bungkam #poktan #rawa kidang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Harda Kiswaya: PERWOSI Sleman Harus Jadi Motor Pengembangan Olahraga Perempuan

    Juni 28, 2026

    Meneladani Lima Nabi Ulul Azmi, Pengajian Majelis Makrifatullah Ajak Jamaah Perkuat Iman dan Akhlak Mulia

    Juni 28, 2026

    Ribuan Warga Tumpah Ruah! Bupati, Wakil Bupati, dan Kapolres Buol Lepas Jalan Santai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

    Juni 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Harda Kiswaya: PERWOSI Sleman Harus Jadi Motor Pengembangan Olahraga Perempuan

    Juni 28, 2026

    Meneladani Lima Nabi Ulul Azmi, Pengajian Majelis Makrifatullah Ajak Jamaah Perkuat Iman dan Akhlak Mulia

    Juni 28, 2026

    Ribuan Warga Tumpah Ruah! Bupati, Wakil Bupati, dan Kapolres Buol Lepas Jalan Santai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

    Juni 28, 2026

    Sleman Canangkan Pelatkab Menuju PORDA DIY 2027, Siapkan 1.399 Atlet dan Pelatih Bidik Juara Umum Kelima

    Juni 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.