Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Usai Dicopot Presiden, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung
    Nasional

    Usai Dicopot Presiden, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

    By RedaksiJuni 3, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu sore (3/6/2026). Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikannya dari jabatan tersebut bersama dua wakil kepala BGN lainnya.

    Dadan terlihat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas institusi penegak hukum tersebut. Ia memakai kaus berkerah hitam di balik rompi dan kedua tangannya terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Kehadirannya menarik perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi, namun Dadan tidak memberikan keterangan apa pun.

    Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis secara resmi dugaan tindak pidana yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut. Namun, penahanan ini dilakukan di tengah proses penggeledahan yang dilaksanakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di kantor BGN, Jakarta Pusat.

    Baca Juga:  KPK Akan Periksa 9 Anggota DPRD Rejang Lebong dan Istri Eks Bupati Fikri Thobari Terkait Dugaan Suap Proyek

    Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan adanya tindakan penyidikan tersebut. “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry singkat.

    Berdasarkan informasi dari petugas keamanan di lokasi, penggeledahan telah berlangsung sejak dini hari. Selama proses tersebut, para pegawai BGN tidak diperbolehkan memasuki area kerja dan diminta menunggu di sekitar gedung untuk menjaga integritas bukti-bukti yang mungkin ditemukan.

    Langkah tegas Kejaksaan Agung ini muncul tepat setelah ada perubahan struktur kepemimpinan di BGN. Pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk mengganti pimpinan BGN. Dadan Hindayana dan dua wakilnya dicopot, dan posisi Kepala BGN diserahkan kepada Nanik S. Deyang.

    Baca Juga:  KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Fikri Thobari

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan pergantian pimpinan tersebut diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja BGN selama hampir 1,5 tahun terakhir. “Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Kini, publik menunggu kejelasan dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala BGN tersebut, terutama mengingat besarnya anggaran dan strategisnya peran lembaga ini dalam program gizi nasional. (Redaksi)

    Post Views: 88
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Fikri Thobari

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa 9 Anggota DPRD Rejang Lebong dan Istri Eks Bupati Fikri Thobari Terkait Dugaan Suap Proyek

    Juni 22, 2026

    WN Rusia Laporkan Dugaan Suap Oknum Imigrasi ke KPK, Bawa Bukti Transfer

    Juni 18, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Aprianto Manopo Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Desa Negeri Lama

    Juni 24, 2026

    Buol Raih Opini WTP, LKPD 2025 Dinilai Semakin Berkualitas dan Akuntabel

    Juni 24, 2026

    Indikasi Pelanggaran Pengadaan di Morowali: CV Cipta Karya Mandiri Boyong 3 Paket dengan Alamat Tidak Konsisten, Warga Desak BPK Tindaklanjuti

    Juni 23, 2026

    Pembangunan Jalan Indramayu Dikebut, Bupati Lucky Hakim Tinjau Langsung Lokasi Proyek

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.