Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»PT Win Textile Dinilai Kurang Transparan, KMP Soroti Pengalihan Jawaban Soal Pengelolaan Limbah
    Daerah

    PT Win Textile Dinilai Kurang Transparan, KMP Soroti Pengalihan Jawaban Soal Pengelolaan Limbah

    By RedaksiJuni 3, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti rendahnya tingkat transparansi PT Win Textile dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Sorotan ini muncul setelah perusahaan tekstil tersebut tidak memberikan jawaban substantif atas permintaan klarifikasi terkait pengelolaan air limbah yang diajukan oleh KMP.

    Sebelumnya, KMP telah mengirimkan dua surat, yaitu Surat Nomor 0283/KMP/PWK/V/2026 pada 12 Mei 2026 dan Surat Penegasan Kedua Nomor 0293/KMP/PWK/V/2026 pada 22 Mei 2026. Dalam surat-surat tersebut, KMP meminta klarifikasi mengenai keberadaan dan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah, hasil uji laboratorium swapantau, titik outlet pembuangan, serta bukti pelaporan lingkungan kepada instansi berwenang.

    Namun, dalam surat balasan tertanggal 30 Mei 2026, PT Win Textile tidak menjawab substansi pertanyaan tersebut. Perusahaan justru mengarahkan KMP untuk memperoleh informasi itu melalui instansi pemerintah yang berwenang.

    Menanggapi hal ini, Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak perusahaan untuk menyampaikan tanggapan. Namun, ia menilai bahwa inti dari pengawasan masyarakat tetap tidak terjawab.

    Baca Juga:  Sambut Idul Adha 1447 H, Lapas Kelas I Sukamiskin Siapkan 34 Hewan Kurban

    “Yang kami tanyakan bukan rahasia dagang dan bukan data komersial perusahaan. Kami hanya meminta klarifikasi terkait pengelolaan limbah yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup. Namun sampai hari ini pertanyaan pokok tersebut belum dijawab secara langsung,” ujar Zaenal di Purwakarta, Rabu (3/6/2026).

    Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan KMP, permintaan informasi tersebut merupakan pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi dan melakukan pengawasan sosial sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    KMP mencatat bahwa PT Win Textile belum menjelaskan apakah mereka memiliki IPAL yang memadai, apakah Persetujuan Teknis masih berlaku, serta apakah hasil pengelolaan air limbahnya memenuhi baku mutu. Akibatnya, masyarakat kesulitan menilai tingkat kepatuhan lingkungan perusahaan.

    “Kami melihat adanya kecenderungan pendekatan administratif yang mengalihkan permintaan informasi kepada pemerintah, sementara substansi yang dimohonkan tetap tidak dijelaskan. Padahal keterbukaan informasi lingkungan merupakan salah satu prasyarat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelaku usaha,” tambah Zaenal.

    Baca Juga:  Polemik Rekrutmen Sensus Ekonomi 2026 BPS Buol: Peserta "Lulus" Tiba-tiba Dicoret, Diduga Ada Maladministrasi

    KMP menegaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan melalui mekanisme pengawasan sosial. Permintaan klarifikasi seharusnya dipandang sebagai upaya bersama memastikan kepatuhan hukum, bukan sebagai ancaman bagi dunia usaha.

    Meski sikap PT Win Textile belum otomatis dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, KMP menyimpulkan bahwa perusahaan menunjukkan tingkat transparansi yang rendah. Sebagai tindak lanjut, KMP akan menempuh saluran hukum untuk memperoleh dokumen dan data lingkungan dari instansi berwenang, serta melakukan verifikasi independen untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.

    “Keterbukaan bukanlah ancaman bagi perusahaan yang patuh. Sebaliknya, transparansi merupakan bentuk akuntabilitas yang justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen lingkungan suatu perusahaan,” tutup Zaenal. (Redaksi)

    Post Views: 11
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Janji “Indramayu REANG”, Bupati Lucky Hakim Bangun Jalan Beton Rp1,4 Miliar di Perbatasan Juntinyuat-Balongan

    Juni 3, 2026

    Usai Pisah Sambut, Kajati Sutikno Diminta Kawal Ketat Korupsi dan Proyek Strategis di Jawa Barat

    Juni 2, 2026

    Apresiasi Respons PT Urase Prima, KMP Purwakarta Tetap Minta Dokumen Pendukung untuk Verifikasi Objektif

    Juni 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    PT Win Textile Dinilai Kurang Transparan, KMP Soroti Pengalihan Jawaban Soal Pengelolaan Limbah

    Juni 3, 2026

    Wujudkan Janji “Indramayu REANG”, Bupati Lucky Hakim Bangun Jalan Beton Rp1,4 Miliar di Perbatasan Juntinyuat-Balongan

    Juni 3, 2026

    Usai Pisah Sambut, Kajati Sutikno Diminta Kawal Ketat Korupsi dan Proyek Strategis di Jawa Barat

    Juni 2, 2026

    Apresiasi Respons PT Urase Prima, KMP Purwakarta Tetap Minta Dokumen Pendukung untuk Verifikasi Objektif

    Juni 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.