Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»WRC–PAN RI Laporkan Polres Tanah Laut ke Propam, Diduga Langgar Prosedur Penanganan Perkara Hj.Sanawiyah
    Politik & Hukum

    WRC–PAN RI Laporkan Polres Tanah Laut ke Propam, Diduga Langgar Prosedur Penanganan Perkara Hj.Sanawiyah

    By RedaksiDesember 5, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra, SH, MH (foto : WRC-PAN RI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor     : Herman Makuaseng

    Sumber : WRC-PAN RI

    INFOTIPIKOR.COM – Ketidakpuasan atas pelayanan kepolisian dan dugaan adanya pemaksaan penanganan perkara yang menjerat Hj. Sanawiyah,  mendorong Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan.

    Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut dalam menangani perkara Hj. Sanawiyah.

    Latar Belakang Perkara

    Masalah bermula ketika Hj. Sanawiyah, memperjuangkan haknya terkait dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Arutmin ke lahan miliknya. Menurut WRC–PAN RI, proses hukum yang berjalan justru tidak profesional dan merugikan pihak yang mereka dampingi.

    Salah satu poin aduan adalah terkait Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan internal Polri.

    “Hari ini kami memberikan keterangan resmi kepada Propam Polda Kalsel. Kami menilai terdapat tindakan penyidik yang tidak sesuai hukum, mencederai profesionalitas, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

    Baca Juga:  Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Pemanggilan Paksa Saat Sakit

    Sorotan pertama adalah upaya pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, padahal ia sedang dalam kondisi sakit. WRC–PAN RI kemudian meminta agar pemanggilan paksa dibatalkan demi alasan kesehatan. Pemeriksaan akhirnya dijadwalkan ulang pada 19 November 2025.

    Surat ke Kejaksaan Sebelum Pemeriksaan Tersangka

    Keberatan yang paling serius datang setelah Kasat Reskrim Polres Tanah Laut mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 1 Desember 2025 untuk menyerahkan perkembangan perkara—padahal Hj. Sanawiyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

    “Bagaimana mungkin proses sudah disampaikan ke kejaksaan sedangkan klien belum diperiksa sebagai tersangka? Ini patut diduga sebagai penyimpangan prosedur penyidikan,” tegas perwakilan WRC–PAN RI.

    Dugaan Pelanggaran Berlapis

    Dalam laporannya, WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik dan Kasat Reskrim diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

    Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan

    Kode Etik Profesi Polri (KEPP) No. 7 Tahun 2022

    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

    Pasal 113 KUHAP mengenai tata cara pemanggilan dan pemeriksaan secara sah dan manusiawi

    “Pada titik ini kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang. Bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM,” tambahnya.

    Baca Juga:  Ahli Waris Desak Komisi I DPRD Purwakarta Tuntaskan Sengketa Tanah Blok Cibening II, Ancam Aksi Unjuk Rasa

    Pernyataan Ketua Umum WRC–PAN RI

    Di tempat terpisah, Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra, SH, MH, mengingatkan agar Polres Tanah Laut lebih berhati-hati dan tidak terkesan terburu-buru dalam menangani perkara.

    “Dari laporan koordinator wilayah kami di Kalimantan, ada proses yang tidak profesional. Contoh sederhana, undangan wawancara dan klarifikasi sudah menetapkan beberapa pasal,  yang menurut kami terlalu tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan,” ujar Arie, Kamis 04 Desember 2025.

    Ia juga menilai bahwa penyidik seharusnya tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila pemeriksaan belum dilakukan, sementara pemberitahuan ke kejaksaan telah diterbitkan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya profesionalisme.

    Arie menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden dan Kapolri agar penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan “titipan” atau pesanan kelompok tertentu maupun pengusaha tertentu.

    Harapan untuk Propam

    WRC–PAN RI berharap Propam Polda Kalsel dan Propam Mabes Polri dapat memproses laporan tersebut secara objektif dan transparan demi menjaga integritas Polri.

    “Kami percaya Propam akan bekerja profesional. Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, berimbang, dan tidak diskriminatif,” tutup perwakilan lembaga tersebut.***

    Post Views: 234
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Juli 28, 2026

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026

    Bersama Melawan Korupsi, Komunitas Pemuda Masyarakat Apresiasi Langkah Polri

    Juli 27, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Sembilan Bulan Kasus PT SunFu Indonesia, KMP Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Perkembangan Perkara

    Juli 28, 2026

    King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Netral, Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara demi Hindari Intervensi Politik

    Juli 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.