Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Tim Gabungan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Purwakarta Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Wilayah Cianjur
    Kriminal

    Tim Gabungan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Purwakarta Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Wilayah Cianjur

    By RedaksiMaret 25, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    Sumber : Si Humas Polres Purwakarta­

    INFOTIPIKOR.COM – Pelarian pelaku pembunuhan di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta yang sempat buron berakhir di balik jeruji besi.

    Pelaku inisial AZB (51) warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta tersebut diamankan personel Sat Reskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Cianjur, pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Diketahui, AZB berhasil melarikan diri setelah melakukan penusukan kepada Asep Budi Kusnadinata (52) pada Kamis, 20 Maret 2025, di kediaman korban. Akibat peristiwa tersebut korban tewas dengan luka tusukan.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pelaku yang sempat buron beberapa hari itu berhasil diamankan Team Gabungan Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta, Unit Resmob Polres Purwakarta dan Resmob Polda Jabar di wilayah Kabupaten Cianjur, Pada Selasa, 25 Maret 2025, sekira pukul 04.00 WIB.

    “Pelaku AZB ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur. Jadi setelah melakukan aksi keji terhadap korban yang merupakan temannya tersebut langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cianjur,” ucap Lilik, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Baca Juga:  IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Kapolres menjelaskan, tindak pidana pembunuhan itu terjadi, Pada Kamis, 20 Maret 2025 sekira Pukul 05.10 WIB di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

    Dalam aksinya, kata Lilik, Pelaku AZB ini masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan langsung masuk ke kamar korban kemudian menusuk korban yang sedang tidur telanjang dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

    “Korban yang tengah tertidur itu ditusuk pelaku kearah Dada sebelah kiri, dada sebelah kanan dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Lilik.

    Setelah kejadian tersebut, tambah dia, pelaku melarikan diri ke rumah saksi berinisial A dan meminta diantarkan ke Terminal Ciganea. “Saat itu pelaku sempat bilang kepada saksi yang mengantarnya tersebut untuk melihat kondisi korban,” jelas Lilik.

    Baca Juga:  Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    Lilik melanjutkan, berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa saat itu keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Cianjur.

    “Tak butuh waktu lama Personel Sat Reskrim Polres Purwakarta dibantu Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku. kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polres Purwakarta untuk kemudian di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Lilik.

    Kapolres menyebut korban dan pelaku adalah teman lama. Pelaku mengaku tega menusuk korban hingga tewas karena merasa di khianati.

    Lilik mengungkapkan korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat percekcokan sehari sebelumnya. Pelaku merasa dendam hingga akhirnya menusuk korban yang tengah tertidur.

    “Sehari hari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai oleh teman-teman. Pelaku yang masih dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia,” jelas Lilik.

    Atas perbuatan sadisnya itu, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana. “Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun,” kata Lilik.***

     

    Post Views: 164
    Cianjur Pembunuhan sadis Satreskrim Polres Purwakarta
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    Maret 13, 2026

    IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Maret 11, 2026

    Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi Digagalkan Satreskrim Polres Purwakarta

    Maret 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.