Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda yang Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Medsos
    Kriminal

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda yang Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Medsos

    By RedaksiMaret 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Redaksi

    Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 133,09 gram di wilayah Kampung Krajan, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Jum’at, 14 Maret 2025.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan
    seorang tersangka serta menyita barang bukti berupa 133,09 gram tembakau sintetis.

    “Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman terduga pelaku berinisial KL (18) di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Yudi, pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

    Dalam pemeriksaan, lanjut dia, KL mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram.

    “Pelaku ini membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui Instagram. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku kemudian menjual kembali barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram,” sebut Yudi.

    Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, Ia menambahkan pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas dan di simpan di tempat yang sudah ditentukan.

    “Kemudian pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” tutur Yudi.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 133,09 gram, satu botol berisikan alkohol,
    sebuah timbangan digital warna silver, satu kresek warna hitam berisikan tembakau, satu unit sepeda motor honda beat tanpa plat nomor dan satu unit handphone merk iphone 11 warna abu abu.

    “Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” Tegas AKP Yudi.***

    Post Views: 155
    Pemuda Pengedar tembakau sintetis Satresnarkoba Polres Purwakarta
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel

    Februari 9, 2026

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    Februari 21, 2026

    Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Februari 18, 2026

    Tekan Biaya Perawatan Mobil Dinas Tua, Pemda Buol Alokasikan Biaya Sewa Kontrak 32 Unit Kendaraan Dinas

    Februari 18, 2026

    Bakti Sosial Edukasi dan Pelatihan: Jadikan Air Hujan sebagai Berkah dalam Kehidupanmu

    Februari 18, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.