Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda 
    Kriminal

    Diduga Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda 

    By RedaksiNovember 1, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jabar kembali menangkap seorang pemuda berinisial R (22) warga Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

    Pemuda tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat berada di kosannya di Jalan Abah Mustofa, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

    “Modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli,” ungkap Yudi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Dia, didapati 24 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian di lilit oleh plastik warna merah muda dan jingga.

    “Anggota kami berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna merah muda dan 13 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna jingga,’

    “Sabu yang berhasil kami amankan berat bruto 24,29 gram. Selain itu, kami juga mengatakan sebuah Handphone merek Oppo berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ucap Yudi.

    Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

    Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara,” tegas Perwira Polri yang terkenal dengan keramahannya itu.

    Yudi menghimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keluarga.

    “Terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta yang telah memberiikan informasi, kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yang disampaikan,” ucapnya.***

     

    Post Views: 218
    AKP Lilik Ardiansyah AKP Yudi Wahyudi Kapolres Purwakarta Sabu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    86 Anggota FKDM Resmi Dikukuhkan, Wabup Sleman Dorong Penguatan Kewaspadaan Dini

    November 17, 2025

    PAC ABPEDNAS Kecamatan  Campaka  Gelar Rapat Kordinasi

    November 16, 2025

    Pengajian Pekanan Majelis Makrifatullah: KH Habibullah Ajak Jamaah Tingkatkan Syukur dan Ketakwaan

    November 16, 2025

    Kades Cijaya Resmikan Majelis Taklim Anggaran dari DBHP Tahun 2025

    November 16, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.