Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda 
    Kriminal

    Diduga Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Seorang Pemuda 

    By RedaksiNovember 1, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jabar kembali menangkap seorang pemuda berinisial R (22) warga Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

    Pemuda tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat berada di kosannya di Jalan Abah Mustofa, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

    “Modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli,” ungkap Yudi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Baca Juga:  Polsek Campaka Ungkap Curanmor Milik Guru SDN 2 Cimahi, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap di Sadang

    Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Dia, didapati 24 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian di lilit oleh plastik warna merah muda dan jingga.

    “Anggota kami berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna merah muda dan 13 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna jingga,’

    “Sabu yang berhasil kami amankan berat bruto 24,29 gram. Selain itu, kami juga mengatakan sebuah Handphone merek Oppo berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ucap Yudi.

    Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

    Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

    Baca Juga:  Polsek Campaka Ungkap Curanmor Milik Guru SDN 2 Cimahi, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap di Sadang

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara,” tegas Perwira Polri yang terkenal dengan keramahannya itu.

    Yudi menghimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keluarga.

    “Terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta yang telah memberiikan informasi, kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yang disampaikan,” ucapnya.***

     

    Views: 420
    AKP Lilik Ardiansyah AKP Yudi Wahyudi Kapolres Purwakarta Sabu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polsek Campaka Ungkap Curanmor Milik Guru SDN 2 Cimahi, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap di Sadang

    Oktober 23, 2026

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dinilai Mandul, LAN Aceh Tenggara Diring Polres Kejar Bandar Besar Narkoba

    Oktober 26, 2026

    Tragedi Pengeroyokan di Pasar Caringin, Wali Kota Bandung Minta Aparat Tingkatkan Pengawasan dan Sampaikan Duka Mendalam

    Oktober 26, 2026

    DPRD Buol Fasilitasi Pelantikan Pengurus IDI, Wagub Sulteng Tekankan Etika Profesi dan Transformasi Digital Kesehatan

    Oktober 26, 2026

    Anomali DBHP Purwakarta Rp71,7 Miliar: KMP Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Keuntungan Korporasi, Ketua Sudah di BAP 

    Oktober 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.