TANJUNGPANDAN – Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, resah dan mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional. Insiden tersebut reportedly terjadi pada 2 September 2026 lalu.
Para pedagang mengaku didatangi oleh oknum yang meminta sumbangan dana dengan alasan untuk membiayai rapat pembentukan paguyuban baru. Dua oknum berinisial MM dan ML disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan penarikan tersebut. Namun, legalitas organisasi dan transparansi penggunaan dana menjadi sorotan utama para pedagang.
“Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, Surat Keputusan (SK) dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” keluh seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap dampak bisnisnya.
Diketahui, sejumlah pedagang akhirnya membayar karena merasa tertekan dan khawatir penolakan akan berdampak pada keberlangsungan usaha serta tempat berjualan mereka.
Ahli Hukum: Harus Ada Dasar Jelas dan Sukarela
Menanggapi polemik ini, Daeng Lukman Wijaya, S.H., seorang praktisi hukum yang aktif mendampingi pelaku UMKM, memberikan pandangannya. Menurutnya, penarikan iuran oleh sebuah paguyuban tidak serta merta dilarang meskipun organisasi tersebut belum berbadan hukum formal. Namun, ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi.
“Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau kelompok pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan yang paling penting, dilakukan secara sukarela,” tegas Lukman.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang mengatasnamakan seluruh komunitas pedagang harus memiliki mandat yang sah dari anggota. Jika pungutan dilakukan secara sepihak dan disertai unsur paksaan atau ancaman, hal tersebut dapat berimplikasi hukum pidana.
“Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius. Selain itu, masyarakat juga perlu membedakan antara iuran organisasi swasta dengan retribusi resmi pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum kuat,” tambahnya.
Desakan Klarifikasi Pemkab Belitung
Kasus ini kini menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Belitung. Para pedagang mendesak pemerintah untuk mengonfirmasi status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut, serta apakah Pemkab pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait pembentukan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.
Pedagang juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pungutan liar (pungli), pemaksaan, atau penyelewengan dana. Namun, tudingan terhadap inisial MM dan ML masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses hukum yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi baik dari Pemkab Belitung maupun dari pihak MM dan ML belum diperoleh. Publik menunggu klarifikasi untuk memastikan apakah dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama atau justru disalahgunakan. (***)
Sumber: Humas MIO Indonesia

