Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?
    Daerah

    Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?

    By RedaksiSeptember 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    TANJUNGPANDAN – Sejumlah pedagang di kawasan Gedung Nasional, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, resah dan mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional. Insiden tersebut reportedly terjadi pada 2 September 2026 lalu.

    Para pedagang mengaku didatangi oleh oknum yang meminta sumbangan dana dengan alasan untuk membiayai rapat pembentukan paguyuban baru. Dua oknum berinisial MM dan ML disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan penarikan tersebut. Namun, legalitas organisasi dan transparansi penggunaan dana menjadi sorotan utama para pedagang.

    “Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, Surat Keputusan (SK) dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?” keluh seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap dampak bisnisnya.

    Diketahui, sejumlah pedagang akhirnya membayar karena merasa tertekan dan khawatir penolakan akan berdampak pada keberlangsungan usaha serta tempat berjualan mereka.

    Baca Juga:  Di Tengah Ketegangan PT Askon, Kapolres Morowali Imbau Warga Matarape Tahan Diri dan Hindari Main Hakim Sendiri

    Ahli Hukum: Harus Ada Dasar Jelas dan Sukarela

    Menanggapi polemik ini, Daeng Lukman Wijaya, S.H., seorang praktisi hukum yang aktif mendampingi pelaku UMKM, memberikan pandangannya. Menurutnya, penarikan iuran oleh sebuah paguyuban tidak serta merta dilarang meskipun organisasi tersebut belum berbadan hukum formal. Namun, ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi.

    “Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau kelompok pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan yang paling penting, dilakukan secara sukarela,” tegas Lukman.

    Ia mengingatkan bahwa pihak yang mengatasnamakan seluruh komunitas pedagang harus memiliki mandat yang sah dari anggota. Jika pungutan dilakukan secara sepihak dan disertai unsur paksaan atau ancaman, hal tersebut dapat berimplikasi hukum pidana.

    “Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius. Selain itu, masyarakat juga perlu membedakan antara iuran organisasi swasta dengan retribusi resmi pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum kuat,” tambahnya.

    Baca Juga:  Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus "SBU Dibekukan", Redaksi Gagal Hubungi Penyedia

    Desakan Klarifikasi Pemkab Belitung

    Kasus ini kini menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Belitung. Para pedagang mendesak pemerintah untuk mengonfirmasi status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut, serta apakah Pemkab pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait pembentukan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional.

    Pedagang juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pungutan liar (pungli), pemaksaan, atau penyelewengan dana. Namun, tudingan terhadap inisial MM dan ML masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses hukum yang adil.

    Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi baik dari Pemkab Belitung maupun dari pihak MM dan ML belum diperoleh. Publik menunggu klarifikasi untuk memastikan apakah dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama atau justru disalahgunakan. (***)

    Sumber: Humas MIO Indonesia

    Post Views: 102
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Dugaan Pengkondisian di Paket Rehab Rujab Ketua DPRD Bombana, Penyedia Jasa Diduga Tidak Punya SBU BG001

    Oktober 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan di Bandung Telah Tertata

    Oktober 6, 2026

    Dari Istana ke Kejari, Laporan Dugaan Penyimpangan DBHP Purwakarta 10 Tahun Kini Ditindaklanjuti Kejaksaan

    Oktober 6, 2026

    Haornas 2026, Kota Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda Jabar, Tegaskan Visi “City of Champions”

    Oktober 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.