Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Rentut Belum Dikirim Kejati Jatim,  Sidang Ditunda Lagi Hingga Senin Pekan Depan
    Politik & Hukum

    Rentut Belum Dikirim Kejati Jatim,  Sidang Ditunda Lagi Hingga Senin Pekan Depan

    By RedaksiJuli 16, 2024Updated:Juli 16, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Mukti | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM | SAMPANG –  Sidang kasus penembakan dan percobaan pembunuhan Mu’arrah, yang terjadi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali mengalami penundaan.

    Jadwal sidang yang sekiranya dilaksanakan pada hari Senin, (15/7/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), batal digelar karena, rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) belum juga turun.

    Agenda sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya pernah dijadwalkan pada,  Senin (8/7) lalu, mengalami penundaan dengan alasan yang sama.

    Lima terdakwa yaitu, Sutikno, H. Hannan, Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan, dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.

    Pada sidang pertama, JPU berencana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sutikno, dengan nomor registrasi PN Sampang 60/Pid.B/2024/PN Spg, di ruang sidang I.

    Selanjutnya JPU juga berencana membacakan tuntutan pada terdakwa H. Hannam, dengan Nomor Registrasi 58/Pid.B/2024/PN Spg, di ruang sidang II.

    Yang ketiga dan keempat, JPU rencananya juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Haris, Haris Hermanto dan Moh. Widjan dengan Nomor Registrasi 58/Pid.B/2024/PN Spg dan 57/Pid.B/2024/PN Spg.

    Namun, sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung singkat dan ditunda hingga Senin mendatang.

    Proses hukum ini terus menarik perhatian publik,  mengingat kasus penembakan dan percobaan pembunuhan ini menjadi fokus perhatian masyarakat di Kecamatan Banyuates khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.

    Diharapkan, sidang mendatang rentut dari Kejati sudah dapat disampaikan,  sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

    Post Views: 316
    Kejari Sampang Kejati Jatim Mu"arrah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KMP dan DLH Bangun Kolaborasi Pengawasan Lingkungan Berbasis Data di Purwakarta

    Juli 6, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Penjualan OKT, Sita Ratusan Tablet Hexymer dan Tramadol

    Juli 22, 2026

    Awal Kepemimpinan Tegas, Kapolres Baru Aceh Tenggara Sita 105 Gram Sabu dalam Operasi di Lawe Alas, LANN Dukung Pengembangan Kasus

    Juli 22, 2026

    BPBD Buol Serahkan Bantuan kepada 1.104 Korban Terdampak Gempa M 5,4

    Juli 22, 2026

    MIO Indonesia Tegaskan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Demi Bela Marwah Profesi Wartawan, Bukan Upaya Pembungkaman

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.