Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 463 Warga Binaan,di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung
    Politik & Hukum

    Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 463 Warga Binaan,di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung

    By RedaksiApril 22, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Bandung – 
    Pada hari Sabtu,Tanggal 22 April 2023,Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 463 warga binaan.

    Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

    Penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas II A Banceuy Bandung, Heri Kusrita, di area lapangan sholat setelah kegiatan sholat idul fitri selesai dilaksanakan.

    Dalam keterangannya, Kalapas Banceuy menjelaskan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 463 WBP.

    “Warga Binaan Pemasyarakan Lapas Banceuy yang menerima remisi sebanyak 463 orang terdiri dari 331 orang kasus narkoba, 1 orang kasus money laundry, dan 131 orang yang pidana umum,” jelas Heri Kusrita, Sabtu 22 April 2023.

    Baca Juga:  Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Remisi yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah, narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) remisi khusus I adalah pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang telah berhak mendapatkan pengurangan karena berkelakuan baik. Sedangkan RKII adalah remisi yang telah diterima oleh warga binaan telah mencapai masa tahanan yang dibebankan kepada warga binaan apabila tidak ada subsider/denda yang dibebankan kepada warga binaan.Warga binaan bisa mendapatkan hak untuk bebas. WBP yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang yang terdiri dari 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 Hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang.

    Sedangkan untuk WBP yang mendapatkan remisi khusus II (RK II) yakni berjumlah 3 orang yang terdiri dari 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 1 bulan remisi. Wbp yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99,” jelasnya.

    Baca Juga:  Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Sementara untuk WBP yang mendapatkan remisi yang sesuai non PP 99, yakni berjumlah 129 orang yang masuk kategori remisi khusus I (RK I) terdiri dari 8 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, 39 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, 16 orang mendapatkan 2 bulan, Untuk wbp non PP 99 yang mendapat remisi khusus II (RK II) berjumlah dua orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.

    Kalapas juga menerangkan, bahwa WBP di Lapas Kelas II A Banceuy saat hari Raya Idul Fitri berhak dikunjungi keluarga.

    “Kami berikan kesempatan WBP bertemu keluarganya, saat hari Raya Idul Fitri ini dengan pembatasan satu WBP bisa dikunjungi oleh Lima anggota keluarga serta dua orang anak juga dari kelima keluarga salah satunya harus keluarga inti.

    Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak hari pertama idul fitri sampai dengan hari ketiga Idul Fitri 1444H.

    (Indra Jaya)

    Post Views: 248
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Komisi I DPRD Buol Soroti Lemahnya Koordinasi Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

    Agustus 27, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?

    September 6, 2026

    Bandara Husein Sastranegara Makin Siap, Penerbangan Internasional Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

    September 5, 2026

    Generasi Berakhlakul Karimah, Penampilan Anak-Anak Baca Barzanji di Mushola Albahriyah Bikin Kades Cimahi Bangga

    September 5, 2026

    Kongres DPD MIO Bogor Raya 2026–2031, Irfan Lubis, S.H., M.H. Terpilih Kembali Secara Aklamasi

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.