Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 463 Warga Binaan,di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung
    Politik & Hukum

    Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 463 Warga Binaan,di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung

    By RedaksiApril 22, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Bandung – 
    Pada hari Sabtu,Tanggal 22 April 2023,Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 463 warga binaan.

    Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

    Penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas II A Banceuy Bandung, Heri Kusrita, di area lapangan sholat setelah kegiatan sholat idul fitri selesai dilaksanakan.

    Dalam keterangannya, Kalapas Banceuy menjelaskan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 463 WBP.

    “Warga Binaan Pemasyarakan Lapas Banceuy yang menerima remisi sebanyak 463 orang terdiri dari 331 orang kasus narkoba, 1 orang kasus money laundry, dan 131 orang yang pidana umum,” jelas Heri Kusrita, Sabtu 22 April 2023.

    Baca Juga:  Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    Remisi yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah, narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) remisi khusus I adalah pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang telah berhak mendapatkan pengurangan karena berkelakuan baik. Sedangkan RKII adalah remisi yang telah diterima oleh warga binaan telah mencapai masa tahanan yang dibebankan kepada warga binaan apabila tidak ada subsider/denda yang dibebankan kepada warga binaan.Warga binaan bisa mendapatkan hak untuk bebas. WBP yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang yang terdiri dari 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 Hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang.

    Sedangkan untuk WBP yang mendapatkan remisi khusus II (RK II) yakni berjumlah 3 orang yang terdiri dari 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan 1 bulan remisi. Wbp yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99,” jelasnya.

    Baca Juga:  CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    Sementara untuk WBP yang mendapatkan remisi yang sesuai non PP 99, yakni berjumlah 129 orang yang masuk kategori remisi khusus I (RK I) terdiri dari 8 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, 39 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, 16 orang mendapatkan 2 bulan, Untuk wbp non PP 99 yang mendapat remisi khusus II (RK II) berjumlah dua orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.

    Kalapas juga menerangkan, bahwa WBP di Lapas Kelas II A Banceuy saat hari Raya Idul Fitri berhak dikunjungi keluarga.

    “Kami berikan kesempatan WBP bertemu keluarganya, saat hari Raya Idul Fitri ini dengan pembatasan satu WBP bisa dikunjungi oleh Lima anggota keluarga serta dua orang anak juga dari kelima keluarga salah satunya harus keluarga inti.

    Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak hari pertama idul fitri sampai dengan hari ketiga Idul Fitri 1444H.

    (Indra Jaya)

    Post Views: 194
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Penuh Haru dan Syukur, Bupati Sleman Lepas 354 Calon Jamaah Haji 2026

    April 26, 2026

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    April 26, 2026

    Bupati–Wabup Sleman Hadiri HPN 2026, Dorong Pers Bangun Kesadaran Publik yang Sehat

    April 26, 2026

    Diduga Tanpa SBU BG009, CV Tani Mandiri Berjaya Menangkan Paket Pemeliharaan MIN 3 Jombang Rp102 Juta

    April 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.