Infotipikor.com,Bandung – Menanggapi terkait beredarnya pemberitaan atas penangkapan 3 Oknum LSM yang diduga melakukan pungli kepada beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Lubuklinggau,Provinsi Sumatera Selatan,yang membawa dan mencantumkan nama salah satu Lembaga Semi Pofesional.
Berdasarkan informasi nenyebutkan, bahwa Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tiga orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang,pada Sabtu (12/03).
Arie Chandra,S.H,M.H,Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawal Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) kepada awak media mengatakan,bahwa dalam pemberitaan oleh media dikatakan bahwa ketiga oknum LSM itu ditangkap di Rumah Makan Monaco,dekat simpang RCA Kota Lubuklinggau,Provinsi Sumatera Selatan (Palembang),pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2023,jam 16.00.WIB.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, OTT dilakukan Polisi terhadap Tiga oknum LSM itu, karena diduga akan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Lubuklinggau Erwin Susanto dan Kepala Sekolah SMAN 7 Agustunizar,”ujarnya.
Lanjut,Arie menyampaikan,seharusnya media tidak boleh menjustice sebuah nama lembaga atas perbuatan seseorang, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.Dikarenakan harus menjaga kode etik jurnalistik dalam penerapan sebuah nama lembaga ke dalam pemberitaan. Adapun sekiranya hal itu benar terjadi,ada kemungkinan pihak lembaga tersebut adanya dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima.
“Sangat tidak mungkin pihak oknum LSM tersebut menerima begitu saja sejumlah uang yang ditentukan nilainya Bahwa hal tersebut diduga adanya jebakan yang sudah diatur oleh pihak- pihak tertentu atas dugaan yang didugakan oleh para Kepala Sekolah,sehingga hal tersebut besar kemungkinan merasa ketakutan dan melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH),”ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ari,bahwa pihaknya baru menerima informasi kejadian tersebut,dan sudah menghubungi koordinator wilyah (Korwil) Sumatera Selatan yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.
“Benar adanya kejadian tersebut,pihak Korwil telah menyampaikan kepada saya, bahwa anggota yang bertugas di Lubuklinggau,diperintahkan hanya sebatas untuk mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SMAN di Lubuklinggau,terkait dugaan penyelewengan Dana BOS yang dikirim oleh Korwil WRC PAN-RI Sumatera Selatan,”tegas Arie..
“Berdasarkan keterangan Korwil sudah jelas,bahwa anggota tersebut menyalahi dan melanggar SOP serta perintah tugas yang diberikan oleh Korwil, sehingga hal tersebut perlunya ditelusuri kembali atas kebenaranya serta tidak adanya simpang siur atas pemberitaan. Bilamana terbukti secara hukum melakukan tindak pidana,maka dikembalikan kepada pihak berwajib guna pengembangan lebih lanjut. Namun,setidak tidaknya pihak Kepolisian Polres Lubuklinggau harus arif dan bijaksana terkait adanya dugaan tersebut,karena antara penerima dan penyuap harus adanya proses penyelidikan yang berimbang, sehingga tidak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,”pungkas Arie.
Ketua Umum WRC PAN- RI juga menjelaskan,bahwa pihaknya akan menindak tegas atas perbuatan anggotanya yang melakukan tugas di luar standar oprasional dan dianggap melanggar AD/RT,sehingga di anggap tidak menjaga marwah Organisasi WRC PAN-RI dengan baik.
“Saya sudah perintahkan Korwil Sumsel serta jajaran untuk segera mengkoordinasikan hal tersebut,agar persoalanya terang benderang.Dewan Pimpinan Pusat akan melakukan gelar perkara,dan mengirimkan legal hukum untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut,”tutup Arie Ketua Umum WRC PAN-RI.
Hingga diterbitkanya berita ini, pihak WRC PAN-RI masih mencari kebenaran,dan menunggu informasi lebih lanjut terkait perkara dan pemberitaan sebelumnya.
Redaksi