JAKARTA – Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) resmi melaporkan dugaan praktik korupsi berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan pada Rabu sore (17/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketua Umum LANN, Ibrahim Saehaia, didampingi Ketua Harian LANN Pusat, Daffa, menyerahkan puluhan dokumen dan barang bukti yang diduga mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak dalam penanganan kasus deportasi warga negara Rusia, Artem Kotukhov.
43 Barang Bukti Diserahkan
Daffa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sedikitnya 43 barang bukti kepada penyidik KPK. Bukti-bukti tersebut meliputi percakapan elektronik, dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, hingga data transaksi aset kripto (USDT) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam dokumen yang diserahkan terdapat dugaan pembayaran sebesar Rp700 juta yang berkaitan dengan proses deportasi Artem. Selain itu, ada dugaan transaksi lain senilai Rp300 juta serta transfer Rp660 juta ke rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak di lingkungan keimigrasian,” jelas Daffa.
Laporan ini tidak hanya menyoroti proses deportasi Artem dari Bali pada 14 Juni 2023, tetapi juga menyinggung dugaan relasi antara oknum keimigrasian dengan jaringan kriminal internasional yang disebut telah lama beroperasi di Indonesia. LANN juga menyebut nama seorang perantara berinisial Azamat yang diduga berperan menjembatani komunikasi dan transaksi ilegal tersebut.
Desak Penelusuran Aliran Dana
Daffa menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan administratif deportasi warga negara asing, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan transaksi mencurigakan yang harus dibuka secara transparan.
“Kami meminta KPK menelusuri seluruh aliran dana hingga ke pihak penerima manfaat akhir. Seluruh informasi ini masih berupa dugaan yang wajib diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang objektif,” tegasnya.
Oleh karena itu, LANN mendesak KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh transaksi yang tercantum dalam laporan.
Permohonan Perlindungan Saksi
Selain melapor ke KPK, LANN telah mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, Artem Kotukhov dinyatakan siap memberikan keterangan kepada KPK, Ditjen Imigrasi, Polri, BNN, maupun PPATK untuk membantu pengungkapan perkara.
LANN juga mendesak pemerintah untuk meninjau kembali status pencekalan (blacklist) terhadap Artem demi kepastian hukum dan kepentingan pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan kepada KPK. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif mengenai integritas institusi keimigrasian dan dugaan keterhubungan dengan jaringan kriminal lintas negara. (Slamet W)

