INDRAMAYU – Persidangan kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, kembali memasuki babak penting pada Rabu (17/6/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang dipimpin Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., menyetujui penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Kamis (18/6/2026). Penundaan ini dilakukan untuk menunggu finalisasi bukti digital forensik berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang menjadi kunci pergerakan para terdakwa.
Sebelumnya, agenda sidang difokuskan pada pembacaan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan nomor LAB: 3426/KBF/2026 yang mengonfirmasi temuan biologis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni kios milik korban Budi Awaluddin.
“Profil DNA dari bercak darah di tembok bawah kamar mandi kios milik Saudara Budi Awaluddin cocok dengan profil DNA satu buah gigi geraham milik korban,” ujar JPU di ruang sidang. Hasil analisis menyimpulkan bahwa bercak merah di area sanitasi valid berasal dari tubuh Budi Awaluddin. Selain itu, hampir semua cairan pekat yang ditemukan di TKP juga terkonfirmasi sebagai darah manusia.
Namun, JPU mengakui adanya kendala dalam proses ekstraksi sampel. Beberapa barang bukti seperti bercak darah pada celana jeans, kain lap, kursi plastik, lantai keramik, hingga kayu di depan rolling door tidak berhasil dianalisis akibat kerusakan atau degradasi DNA karena faktor lingkungan.
Menunggu Finalisasi Bukti Digital
Fokus persidangan kemudian bergeser pada bukti elektronik. JPU mengungkapkan bahwa progres pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV di sekitar TKP telah mencapai tahap akhir. Rekaman ini dinilai sangat krusial karena dapat mengunci alibi dan pergerakan para terdakwa sebelum dan setelah kejadian pembunuhan.
“Informasi terakhir yang kami dapat, pemeriksaan CCTV sudah sampai proses akhir dan tinggal pengesahan saja dari pihak berwenang,” jelas JPU. Namun, karena berkas administrasi hasil digital forensik tersebut belum sepenuhnya terjilid dan siap diserahkan ke meja hijau pada hari itu, JPU mengajukan permohonan kelonggaran waktu.
“Jika memang seperti itu, kami tentunya masih akan meminta waktu kembali. Mudah-mudahan hasil CCTV ini bisa keluar dan akan kami tuangkan dalam tuntutan,” tambah JPU.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim memberikan izin penundaan. Agenda pembacaan tuntutan sekaligus pencermatan berkas bukti CCTV dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Publik dan keluarga korban kini menanti kejelasan tuntutan yang diharapkan dapat mengungkap secara tuntas motif dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menggemparkan Indramayu ini. (Fif)

