Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Bukti CCTV Kasus Pembunuhan Keluarga Paoman Hampir Rampung, Tuntutan JPU Ditunda ke Kamis
    Politik & Hukum

    Bukti CCTV Kasus Pembunuhan Keluarga Paoman Hampir Rampung, Tuntutan JPU Ditunda ke Kamis

    By RedaksiJuni 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDRAMAYU – Persidangan kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, kembali memasuki babak penting pada Rabu (17/6/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang dipimpin Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., menyetujui penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Kamis (18/6/2026). Penundaan ini dilakukan untuk menunggu finalisasi bukti digital forensik berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang menjadi kunci pergerakan para terdakwa.

    Sebelumnya, agenda sidang difokuskan pada pembacaan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan nomor LAB: 3426/KBF/2026 yang mengonfirmasi temuan biologis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni kios milik korban Budi Awaluddin.

    “Profil DNA dari bercak darah di tembok bawah kamar mandi kios milik Saudara Budi Awaluddin cocok dengan profil DNA satu buah gigi geraham milik korban,” ujar JPU di ruang sidang. Hasil analisis menyimpulkan bahwa bercak merah di area sanitasi valid berasal dari tubuh Budi Awaluddin. Selain itu, hampir semua cairan pekat yang ditemukan di TKP juga terkonfirmasi sebagai darah manusia.

    Baca Juga:  Peringati HUT RI ke-81, 289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Namun, JPU mengakui adanya kendala dalam proses ekstraksi sampel. Beberapa barang bukti seperti bercak darah pada celana jeans, kain lap, kursi plastik, lantai keramik, hingga kayu di depan rolling door tidak berhasil dianalisis akibat kerusakan atau degradasi DNA karena faktor lingkungan.

    Menunggu Finalisasi Bukti Digital

    Fokus persidangan kemudian bergeser pada bukti elektronik. JPU mengungkapkan bahwa progres pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV di sekitar TKP telah mencapai tahap akhir. Rekaman ini dinilai sangat krusial karena dapat mengunci alibi dan pergerakan para terdakwa sebelum dan setelah kejadian pembunuhan.

    “Informasi terakhir yang kami dapat, pemeriksaan CCTV sudah sampai proses akhir dan tinggal pengesahan saja dari pihak berwenang,” jelas JPU. Namun, karena berkas administrasi hasil digital forensik tersebut belum sepenuhnya terjilid dan siap diserahkan ke meja hijau pada hari itu, JPU mengajukan permohonan kelonggaran waktu.

    Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-81, 400 Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    “Jika memang seperti itu, kami tentunya masih akan meminta waktu kembali. Mudah-mudahan hasil CCTV ini bisa keluar dan akan kami tuangkan dalam tuntutan,” tambah JPU.

    Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim memberikan izin penundaan. Agenda pembacaan tuntutan sekaligus pencermatan berkas bukti CCTV dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Publik dan keluarga korban kini menanti kejelasan tuntutan yang diharapkan dapat mengungkap secara tuntas motif dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menggemparkan Indramayu ini. (Fif)

    Post Views: 179
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    Agustus 23, 2026

    Soroti Proses DELH PT. Putra Naga Indotama, NAGA HITAM Tuntut Verifikasi Faktual dan Partisipasi Masyarakat

    Agustus 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Pasar Godean Dibidik Jadi Magnet Ekonomi, Bupati Harda Tekankan Pelayanan dan Kenyamanan

    Agustus 24, 2026

    Pemkot Bandung Siapkan Fasilitas Pengolahan Sampah 300 Ton/Hari, TPSOS Gedebage Ditargetkan Operasional Awal 2027

    Agustus 24, 2026

    Ditembuskan ke Kapolri, MIO Indonesia Gugat Keheningan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hotman Paris

    Agustus 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.