Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tanggapan Ketua Umum WRC PAN-RI,Terkait Beredarnya Pemberitaan OTT 3 Oknum LSM di Lubuklinggau
    Politik & Hukum

    Tanggapan Ketua Umum WRC PAN-RI,Terkait Beredarnya Pemberitaan OTT 3 Oknum LSM di Lubuklinggau

    By RedaksiMaret 12, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ketua Umum WRC PAN-RI Arie Chandra,S.H,M.H, (Foto : Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Bandung – Menanggapi terkait beredarnya pemberitaan atas penangkapan 3 Oknum LSM yang diduga melakukan pungli kepada beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Lubuklinggau,Provinsi Sumatera Selatan,yang membawa dan mencantumkan nama salah satu Lembaga Semi Pofesional.

    Berdasarkan informasi  nenyebutkan, bahwa Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tiga orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang,pada Sabtu (12/03).

    Arie Chandra,S.H,M.H,Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawal Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) kepada awak media mengatakan,bahwa dalam pemberitaan oleh media dikatakan bahwa ketiga oknum LSM itu ditangkap di Rumah Makan Monaco,dekat simpang RCA Kota Lubuklinggau,Provinsi Sumatera Selatan (Palembang),pada hari Sabtu Tanggal 12 Februari 2023,jam 16.00.WIB.

    “Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, OTT dilakukan Polisi terhadap Tiga oknum LSM itu, karena diduga akan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Lubuklinggau Erwin Susanto dan Kepala Sekolah SMAN 7 Agustunizar,”ujarnya.

    Lanjut,Arie menyampaikan,seharusnya media tidak boleh menjustice sebuah nama lembaga atas perbuatan seseorang, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.Dikarenakan harus menjaga kode etik jurnalistik dalam penerapan sebuah nama lembaga ke dalam pemberitaan. Adapun sekiranya hal itu benar terjadi,ada kemungkinan pihak lembaga tersebut adanya dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima.

    Baca Juga:  Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    “Sangat tidak mungkin pihak oknum LSM tersebut menerima begitu saja sejumlah uang yang ditentukan nilainya Bahwa hal tersebut diduga adanya jebakan yang sudah diatur oleh pihak- pihak tertentu atas dugaan yang didugakan oleh para Kepala Sekolah,sehingga hal tersebut besar kemungkinan merasa ketakutan dan melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH),”ungkapnya.

    Lebih lanjut dikatakan Ari,bahwa pihaknya baru menerima informasi kejadian tersebut,dan sudah menghubungi koordinator wilyah (Korwil) Sumatera Selatan yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.

    “Benar adanya kejadian tersebut,pihak Korwil telah menyampaikan kepada saya, bahwa anggota yang bertugas di Lubuklinggau,diperintahkan hanya sebatas untuk mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SMAN di Lubuklinggau,terkait dugaan penyelewengan Dana BOS yang dikirim oleh Korwil WRC PAN-RI Sumatera Selatan,”tegas Arie..

    “Berdasarkan keterangan Korwil sudah jelas,bahwa anggota tersebut menyalahi dan melanggar SOP serta perintah tugas yang diberikan oleh Korwil, sehingga hal tersebut perlunya ditelusuri kembali atas kebenaranya serta tidak adanya simpang siur atas pemberitaan. Bilamana terbukti secara hukum melakukan tindak pidana,maka dikembalikan kepada pihak berwajib guna pengembangan lebih lanjut. Namun,setidak tidaknya pihak Kepolisian Polres Lubuklinggau harus arif dan bijaksana terkait adanya dugaan tersebut,karena antara penerima dan penyuap harus adanya proses penyelidikan yang berimbang, sehingga tidak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,”pungkas Arie.

    Baca Juga:  Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    Ketua Umum WRC PAN- RI juga menjelaskan,bahwa pihaknya akan menindak tegas atas perbuatan anggotanya yang melakukan tugas di luar standar oprasional dan dianggap melanggar AD/RT,sehingga di anggap tidak menjaga marwah Organisasi WRC PAN-RI dengan baik.

    “Saya sudah perintahkan Korwil Sumsel serta jajaran untuk segera mengkoordinasikan hal tersebut,agar persoalanya terang benderang.Dewan Pimpinan Pusat  akan melakukan gelar perkara,dan mengirimkan legal hukum untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut,”tutup Arie Ketua Umum WRC PAN-RI.

    Hingga diterbitkanya berita ini, pihak WRC PAN-RI masih mencari kebenaran,dan menunggu informasi lebih lanjut terkait perkara dan pemberitaan sebelumnya.

    Redaksi

    Post Views: 270
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Penuh Haru dan Syukur, Bupati Sleman Lepas 354 Calon Jamaah Haji 2026

    April 26, 2026

    Diduga Tak Miliki SBU BG002, CV Yuda Afrida Makmur Menangkan Proyek Gedung KUA Parengan Rp 299 Juta

    April 26, 2026

    Bupati–Wabup Sleman Hadiri HPN 2026, Dorong Pers Bangun Kesadaran Publik yang Sehat

    April 26, 2026

    Diduga Tanpa SBU BG009, CV Tani Mandiri Berjaya Menangkan Paket Pemeliharaan MIN 3 Jombang Rp102 Juta

    April 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.