Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, Ungkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
    Kriminal

    Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, Ungkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    By RedaksiMaret 4, 2022Updated:Maret 4, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

    Kapolres Majalengka Ajun Komosaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, Kanit PPA IPDA Agung Setya Utomo dan Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Hendra Susilo, membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.

    “Kejadian perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan tersebut Pada Senin (28/02/2022) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers, Jum’at (04/03/2022).

    Kapolres menyampaikan telah menangkap dan mengamankan pelaku berinisial CB (23)
    penduduk Kecamatan Jatiwangi  Kabupaten Majalengka.

    ”Pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang, dan berkomitmen menjalani hubungan teman tapi mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban, yang mana kejadiannya pada hari Senin (28/02/2022) di rumah korban dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya,”terang AKBP Edwin Affandi.

    ”Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Satrekrim Polres Purwakarta, Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

    Agustus 20, 2025

    Kurang Dari 24 Jam Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.