INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon merespon cepat laporan masyarakat tentang judi sabung ayam di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/02/2022).
Berawal dari laporan masyarakat, para personel dipimpin Kapolsek Klangenan, AKP H. Subandi, S.H, langsung dikerahkan ke lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas tidak menemukan praktik judi sabung ayam di lahan kosong dekat sungai yang merupakan milik warga setempat tersebut. Namun, di lokasi tersebut petugas hanya menemukan tiga arena sabung ayam.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, kami sudah mendapatkan identitas diduga pelaku yang menyelenggarakan judi sabung ayam ini. Namun, saat kami mendatangi ke lokasi tersebut yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Kapolresta Cirebon, KOMBES Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di arena judi sabung ayam tersebut. Di antaranya, tiga arena sabung ayam, karpet, dan membongkar tempat yang dijadikan lokasi judi sabung ayam tersebut.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun bagi pelaku tindak pidana, karena tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di wilayah Kabupaten Cirebon. Ini komitmen kami dalam menjaga kondusifitas dan kamtibmas di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
(Indra Jaya)