Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dugaan Manipulasi Kualifikasi dan Pelanggaran Batas Paket Pekerjaan pada Tender Rehabilitasi SMAN/SMKN Kabupaten Kaur, Masyarakat Desak APIP Usut Tuntas PT Ghali Multi Perdana
    Daerah

    Dugaan Manipulasi Kualifikasi dan Pelanggaran Batas Paket Pekerjaan pada Tender Rehabilitasi SMAN/SMKN Kabupaten Kaur, Masyarakat Desak APIP Usut Tuntas PT Ghali Multi Perdana

    By RedaksiNovember 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BENGKULU – Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menduga kuat adanya ketidaksesuaian data kualifikasi dan potensi pelanggaran batas maksimal paket pekerjaan (SKP) yang dilakukan oleh PT Ghali Multi Perdana dalam tender paket “Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMAN/SMKN Kabupaten Kaur” di lingkungan Satker DPUTR Provinsi Bengkulu (Kode Tender: 10155830000).

    Umardin, S.E, mewakili Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatakan, bahwa berdasarkan dokumentasi dan penelusuran data resmi yang dihimpun pada Rabu, 4 November 2026, terdapat anomali mencolok terkait status skala usaha perusahaan tersebut.

    “Data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan bahwa perusahaan mengikuti tender menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BG006 dengan kualifikasi “Kecil”. Namun, berdasarkan database Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) Kementerian Investasi/BKPM dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 022030021020249, status skala usaha PT Ghali Multi Perdana secara sistem tercatat sebagai “Menengah”. Seluruh bukti berupa tangkapan layar (screenshot) sistem OSS-RBA telah didokumentasikan secara sah sebagai alat bukti awal,” ujar Umardin, S.E, di Jakarta, Kamis (05/11/2026).

    Baca Juga:  Pemkot Bandung Uji Coba Ekosistem Pangan Sehat di Lima Sekolah, Jadi Percontohan di Kawasan Asia-Pasifik

    Ditegaskan Umardin, dugaan penyimpangan ini semakin serius jika dikaitkan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Regulasi tersebut secara tegas membatasi bahwa penyedia berkualifikasi Usaha Kecil hanya diperkenankan mengerjakan maksimal 5 (lima) paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan (simultan).

    ” Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Ghali Multi Perdana terindikasi sangat agresif dalam memenangkan berbagai tender berskala kecil di berbagai daerah. Pola ini membuka potensi kuat terjadinya pelanggaran batas maksimal paket pekerjaan (SKP) serta overlap (tumpang tindih) personil inti, yang secara langsung melanggar prinsip efisiensi dan kewajaran dalam pelaksanaan konstruksi,” tegasnya.

    Menindaklanjuti temuan ini, Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mendesak:
    1. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan pemeriksaan audit mendalam terhadap rekam jejak kontrak berjalan penyedia tersebut.
    2. Pemeriksaan wajib dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), khususnya pada rentang waktu Juli hingga Oktober 2026, untuk memverifikasi ada atau tidaknya pelanggaran simultanitas paket pekerjaan dan overlap sumber daya manusia.
    3. Panitia Pengadaan dan PPK terkait untuk meninjau ulang keabsahan dokumen kualifikasi PT Ghali Multi Perdana dalam tender Kode 10155830000 sebelum proses kontrak dilanjutkan.

    Baca Juga:  Indikasi Pelanggaran Segmentasi  Pasar! Masyarakat Desak Pembatalan Pemenang Tender Rekonstruksi Jalan Peleru-Era Morowali Utara

    Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah harga mati. Setiap indikasi manipulasi data, ketidaksesuaian kualifikasi, dan pelanggaran aturan harus diusut tuntas demi menjaga integritas anggaran negara, kualitas hasil pekerjaan, serta menciptakan keadilan bagi seluruh penyedia jasa yang berkompetisi secara sehat dan taat aturan,”pungkasnya.

    Sebagai bagian dari prinsip verifikasi berimbang, Media Infotipikor.com pada Kamis, 05 November 2026, telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak PT Ghali Multi Perdana melalui nomor kontak telepon dan WhatsApp yang tertera pada profil resmi perusahaan. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak perusahaan tidak memberikan respons atau penjelasan apapun. (Tim Redaksi)

    Views: 68
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hadapi Ancaman Musim Hujan, Pemkab Sleman Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Waspada Penyakit

    November 5, 2026

    Tragedi GOR Cikopo: Runtuh Bawa Dana Desa Rp400 Juta, Pospera Purwakarta Desak Aparat Usut Dugaan Maladministrasi

    November 5, 2026

    Geger Tender Sport Center Kobar: Masyarakat Laporkan Dugaan ‘Penyelundupan’ Skala Usaha Besar di Segmen Menengah

    November 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Naturindo Group Kukuhkan Diri sebagai Sponsor Utama JICE 2026, Bawa Jamu Modern Indonesia ke Panggung Global

    November 5, 2026

    Hadapi Ancaman Musim Hujan, Pemkab Sleman Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Waspada Penyakit

    November 5, 2026

    Polda DIY Laksanakan Serah Terima Jabatan Dirreskrimum dan Kapolresta Yogyakarta

    November 5, 2026

    Tragedi GOR Cikopo: Runtuh Bawa Dana Desa Rp400 Juta, Pospera Purwakarta Desak Aparat Usut Dugaan Maladministrasi

    November 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.