Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga, Proyek Pemadatan Jalan Di Kampung Cikuda Desa Karya Mekar Tidak Memiliki Izin AMDAL
    Daerah

    Diduga, Proyek Pemadatan Jalan Di Kampung Cikuda Desa Karya Mekar Tidak Memiliki Izin AMDAL

    By RedaksiJanuari 20, 2022Updated:Januari 20, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pengerjaan proyek pemadatan jalan di wilayah Kampung Cikuda Rt 007 Rw 003, Desa Karyamekar,yang dilakukan oleh PT. Artha Mulia Beton (AMB), yang beralamat di Jalan Raya Sadang Subang KM 16 Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) patut dipertanyakan.

    Diduga, proyek pengerjaan tersebut tidak memilik izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Akan hal itu, media mencoba mengkonfirmasi kebenaran terkait dugaan tidak adanya izin yang beredar luas di masyarakat kepada Dinas terkait.

    Mugti, Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta saat ditemui media mengatakan, dirinya merasa tidak menerima pengajuan permohonan izin dari pihak PT AMB terkait kegiatan pengerjaan itu.

    “Jadi, sebelum adanya Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), biasanya kalau ada yang akan melakukan pembangunan kita selalu melakukan rapat izin lokasi. Kemudian, setelah keluar izin lokasi barulah keluar amanat atau mengurus izin lainnya, dan setelah lengkap barulah yang terkahir keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu setahu saya regulasinya,” ucapnya.

    Baca Juga:  Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    Lanjut Mugti,” terkait PT. AMB saya justru baru mendengarnya sekarang, dan setelah kami cek data ternyata belum ada data terkait PT tersebut, baik untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL)nya,” ungkap Mugti.

    Terpisah, salah satu warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kami selaku warga masyarakat tidak pernah ada pemberitahuan atau informasi terkait pekerjaan tersebut.

    “Dari pihak Desa maupun Perusahaan tidak pernah melibatkan kami, tidak ada komunikasi sama sekali, alasannya itu hanya pengurugan pribadi dan hanya untuk meratakan saja,” ucap warga itu.

    Diketahui, mengacu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan hidup, Persetujuan lingkungan Pasal 4 menyebutkan setiap rencana Usaha dan/Kegiatan yang berdampak pada Lingkungan Hidup wajib memiliki:
    a. AMDAL
    b. UKL-UPL, atau
    c.SPPL.

    Terpisah, Arum selaku Manager Keuangan PT. AMB beton saat dikonfirmasi terkait izin tersebut mengatakan, awalnya kita tidak ada niat untuk membuat pabrik lagi. Karena awalnya ini hanya untuk membuang berangkal saja.

    Baca Juga:  Diduga Gunakan SBU Berstatus Dicabut, CV Monggili Raya Menangkan Paket JUT di Konawe Utara

    “Akan tetapi, dengan banyaknya tawaran yang menjual tanah dari warga, dan kedepan kita rencanakan ini untuk dibuat pabrik. Dan izinnya ini sedang dalam proses,”ungkap Arum.

    Arum menambahkan, kalau tentang perizinan tadi, kita menargetkan untuk 5 hektar sedangkan ini kan baru 2 hektar. Juga, dalam proses pembangunnya tidak tahu kapan juga dilakukan. Jadi, saya rasa masih jauh untuk bicarakan perizinan.

    Kemudian, diawal pengerjaan tadinya kita melakukan dengan alat seadanya saja menggunakan cangkul. Akan tetapi sangat tidak memungkinan, untuk itu kita gunakan alat berat yang di tawarkan oleh pihak Desa.

    “Betul, awal pertama memang dilakukan pencangkulan, akan tetapi dengan lahan seluas ini tidak mungkin sekali. Dan akhirnya dilakukan dengan alat berat,” ujar Arum disela kegiatan pertemuan dengan warga setempat, Rabu (19/02/2022).

    Menutup, Arum mengatakan, “pertemuan ini adalah ajang silaturahmi pihak Perusahaan dengan warga masyarakat. Adapun dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang disampaikan dan dipertanyakan warga masyarakat terhadap kegiatan PT. AMB,”pungkas Arum.

    (Redaksi)

    Post Views: 177
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPM Tinggi, Kemiskinan Turun, Kinerja Pembangunan Sleman Kian Menguat

    April 30, 2026

    Reses di Tanjungsari, Ono Surono Serap Aspirasi Warga: Kawal Ketat APBD Jabar 2026 Hingga Desa

    April 29, 2026

    DPRD Buol Gagas Perda Buruh dan Petani dalam Propemperda 2026

    April 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    IPM Tinggi, Kemiskinan Turun, Kinerja Pembangunan Sleman Kian Menguat

    April 30, 2026

    Reses di Tanjungsari, Ono Surono Serap Aspirasi Warga: Kawal Ketat APBD Jabar 2026 Hingga Desa

    April 29, 2026

    DPRD Buol Gagas Perda Buruh dan Petani dalam Propemperda 2026

    April 29, 2026

    DPRD Buol Beri Catatan Kritis atas LKPJ Bupati 2025

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.