Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Berstatus Dicabut, CV Monggili Raya Menangkan Paket JUT di Konawe Utara
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Berstatus Dicabut, CV Monggili Raya Menangkan Paket JUT di Konawe Utara

    By RedaksiApril 27, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor kelurahan Asera, kebupaten Konawe Utara (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KONAWE UTARA – CV Monggili Raya diduga memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kelurahan Asera, Kabupaten Konawe Utara, dengan nilai anggaran sebesar Rp187.000.000, menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BS001 yang berstatus dicabut.

    Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses verifikasi kualifikasi penyedia dalam pengadaan tersebut.

    Saat dikonfirmasi pada Senin, 27 April 2026, pihak penyedia jasa melalui seseorang bernama Iyan memberikan tanggapan yang dinilai tidak kooperatif. Ia menyebut bahwa media yang melakukan konfirmasi berasal dari Pulau Jawa dan dianggap terlalu jauh untuk mengurusi persoalan di Sulawesi.

    Lebih lanjut, Iyan mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan milik pamannya, dan dirinya hanya meminjam perusahaan untuk mengerjakan paket tersebut.

    Indikasi “Pinjam Bendera” dan Pengendalian Terpusat

    Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan pekerjaan. Praktik ini kerap terjadi ketika pihak yang tidak memiliki kualifikasi menggunakan badan usaha lain sebagai formalitas administrasi.

    Baca Juga:  Hadir di Bandung, Menkumham Supratman Andi Agtas Dorong Pelayanan Hukum Lebih Dekat dan Solutif bagi Masyarakat

    Yang lebih mengejutkan, berdasarkan penelusuran, paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Monggili Raya dan CV Sesar Jaya di Kabupaten Konawe Utara diduga dikendalikan oleh satu pihak yang sama, yakni Iyan.

    Kondisi ini memunculkan indikasi kuat adanya pengaturan penyedia serta potensi konflik kepentingan dalam proses penunjukan langsung.

    Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi, termasuk memiliki perizinan usaha yang masih berlaku.

    Penggunaan SBU yang telah dicabut jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut, karena secara administratif badan usaha dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

    Baca Juga:  BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi September-Desember, Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Kapolres Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Deleng Pokhisen

    Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ditegaskan bahwa setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah dan berlaku sesuai klasifikasi pekerjaan.

    Ketentuan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)  juga menegaskan bahwa SBU yang dicabut tidak dapat digunakan sebagai dasar legalitas dalam mengikuti maupun melaksanakan pekerjaan konstruksi.

    Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran serius baik dari sisi administrasi pengadaan, legalitas usaha, hingga prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Asera maupun instansi terkait di Kabupaten Konawe Utara belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. ( Redaksi)

    Post Views: 287
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Serarang Perkasa Menangkan Tender Rumah Dinas Guru di Kaimana, Media Tak Direspons

    September 5, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Serarang Perkasa Menangkan Tender Rumah Dinas Guru di Kaimana, Media Tak Direspons

    September 5, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.