INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggagas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berfokus pada perlindungan buruh dan petani. Inisiatif tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok buruh dan petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buol sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Muh. Ikbal Ibrahim, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2026), menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin hak-hak buruh dan petani di Kabupaten Buol.
Menurutnya, regulasi yang tengah disiapkan tidak hanya akan mengatur perlindungan secara normatif, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan melalui kepastian hak, perlindungan kerja, serta penguatan sektor pertanian.
“Ranperda ini merupakan langkah strategis DPRD untuk memastikan buruh dan petani mendapatkan perlindungan yang layak serta perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikbal menegaskan bahwa DPRD Buol membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut. Partisipasi publik dinilai penting guna memperkaya substansi materi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap adanya kontribusi dari akademisi, praktisi, organisasi buruh, kelompok tani, serta seluruh elemen masyarakat agar materi Ranperda ini semakin komprehensif,” tambahnya.
Gagasan penyusunan Perda Buruh dan Perda Petani ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Buol dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Dengan masuknya kedua Ranperda tersebut dalam Propemperda 2026, DPRD Buol optimistis proses pembahasan dapat berjalan terarah dan menghasilkan regulasi yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Mohon Fharsi)

