INFOTIPIKOR.COM | KARUBAGA – Sebanyak 2 Personil Polres Tolikara menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin yang dipimpin oleh Kabag Sumda KOMPOL Suroji, S.E, selaku pemimpin sidang yang digelar di Aula Mapolres Tolikara, Sabtu (29/05).
Pada kesempatannya 3 (Tiga) Personil masing-masing berinisial; BRIGADIR NY, BRIGADIR BD (Tidak Hadir) dan BRIPTU PS. Ketiganya meninggalkan tempat tugas dan tanggung jawab tanpa sepengetahuan pimpinan.
Sidang yang dipimpin oleh Kabag Sumda KOMPOL Suroji, S.E selaku pemimpin sidang, Kasat Binmas IPTU Widada Selaku Pendamping Pemimpin Sidang, BRIPKA Yance Sapan selaku Sekretaris sidang, Kasie Propam AIPDA Enos Waroi selaku Penuntut, dan Kasat Samapta IPDA Zabur Esomar selaku pembela.
Pemimpin Sidang KOMPOL Suroji, S.E menyampaikan bahwa, sebanyak 3 (Tiga) Personil menjalani sidang disiplin berupa 2 (Dua) Personil Satuan Samapta dan 1 (Satu) Personil Satuan Binmas.
“Ketiganya menjalani sidang dengan hasil putusan penundaan pangkat selama 1 (Satu) Periode, serta 21 Hari menempati ruangan khusus,” ucap KOMPOL Suroji, S.E
Ia menegaskan bahwa, hal ini dimaksudkan agar ada efek jera kepada personil dan memberikan contoh kepada personil lainnya, sehingga mengurangi pelanggaran sekecil apapun dalam bertugas.
“Diharapkan kepada personil terkait, dapat mempertanggung-jawabkan hasil sidang,dan dapat menjalani putusan agar menjadi efek jera kepada yang bersangkutan. dan kepada personil lainnya, agar dalam menjalankan tugas, senantiasa menghindari sekecil apapun pelanggaran, karena kita sebagai penegak hukum harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta menjaga nama baik institusi Polri,” ucap Kompol Suroji, S.E. (Red)