Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi Pers, Terkait Kasus Alat Rapid Test Antingen Bekas di Kualanamu
    TNI - POLRI

    Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi Pers, Terkait Kasus Alat Rapid Test Antingen Bekas di Kualanamu

    By RedaksiApril 30, 2021Updated:April 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MEDAN – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, Dampingi Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak, Menggelar Konferensi pers di halaman Mapoldasu Jl. SM. Raja Medan, Kamis (29/4/2021).

    Pangdam I/ BB mengapresiasi Poldasumut dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

    Pengembangan kasus ini Akhirnya ditetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

    Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda saat memberikan keterangan.

    Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kertamukti Dampingi Petani Jagung di Kampung Cikadu

    Irjen Pol Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

    Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

    Kapoldasu menambahkan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pungkasnya. (Red)

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cipinang Sambangi Warga di Warung UMKM

     

    Post Views: 182
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kertamukti Dampingi Petani Jagung di Kampung Cikadu

    Juli 7, 2026

    Perkuat Sinergi TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cipinang Sambangi Warga di Warung UMKM

    Juli 7, 2026

    Haru dan Bangga, Kapolres Purwakarta Pimpin Tradisi Pedang Pora Pelepasan Personel Purna Bakti

    Juli 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kadis DPMD Rustaman Arifin Tekankan Sinergi Internal-Eksternal dan Transparansi Anggaran dalam Musdes RKPDes Cimahi 2027

    Juli 15, 2026

    Pemdes Cimahi Susun RKPDes 2027, Kades Asep Saepul Bahrie Optimis Anggaran Kembali Normal untuk Genjot Infrastruktur

    Juli 15, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Desak Tindak Tegas Dugaan Praktik Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    Juli 14, 2026

    Tahapan Seleksi RPL PSDKU Untad Buol Tuntas, 51 Calon Mahasiswa Tinggal Menunggu Penetapan Kelulusan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.