Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»LSM AMN Desak Kapolres Indramayu Tindak Peredaran Obat Tanpa Izin di Pangkalan Ojeg Tinumpuk
    Daerah

    LSM AMN Desak Kapolres Indramayu Tindak Peredaran Obat Tanpa Izin di Pangkalan Ojeg Tinumpuk

    By RedaksiMei 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDRAMAYU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Kabupaten Indramayu mendesak Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Juntinyuat.

    Lokasi yang dilaporkan berada di perbatasan kecamatan Balongan dan kecamatan Juntinyuat, tepatnya di arah barat Jalan Ibu Tin Suharto. Titik tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Balongan dan diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat.

    Ketua DPD LSM AMN Kabupaten Indramayu, HD. Sumantri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan beserta dokumentasi dari warga. Selain itu, tim AMN juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

    Baca Juga:  Skandal RSUD Kolaka Timur Rp30,6 Miliar! Tender Sepi Peserta atau Sengaja Diseleksi? Gagal Tender Berujung PL, Aroma “Settingan” Menguat

    “Kami meminta langsung kepada Bapak Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang agar tidak membiarkan praktik ini terus berlangsung. Warga sudah resah, dan yang paling dikhawatirkan adalah dampaknya terhadap generasi muda,” tegas Sumantri, Minggu (17/5/2026).

    Ia menegaskan, peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

    Selain itu, apabila obat yang diperjualbelikan tergolong psikotropika, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

    LSM AMN menyatakan kesiapan untuk menyerahkan data awal kepada Polres Indramayu serta mendampingi masyarakat yang ingin membuat laporan resmi. Mereka juga berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

    Baca Juga:  Resmi! Sahrun Hasan Makuaseng Jadi Pj Kades Torete, Dilantik Langsung Wakil Bupati Morowali

    “Kami percaya di bawah kepemimpinan AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Polres Indramayu mampu bertindak cepat dan tegas. Kami berharap Satresnarkoba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” tambahnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Indramayu terkait laporan tersebut. (Fif)

    Post Views: 23
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Razky Mandiri Perkasa Menangi Paket PL di Konawe

    Mei 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LSM AMN Desak Kapolres Indramayu Tindak Peredaran Obat Tanpa Izin di Pangkalan Ojeg Tinumpuk

    Mei 17, 2026

    Kades Bandaeha Diduga Rangkap Jabatan dan Gunakan SBU Dicabut untuk Menangi Proyek

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Razky Mandiri Perkasa Menangi Paket PL di Konawe

    Mei 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.