BANDUNG – Forum Mata Jurnalis (FORMAJI) menyampaikan kekecewaan mendalam atas tidak adanya tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat terkait surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program kegiatan Tahun Anggaran 2025–2026. Surat resmi tersebut telah disampaikan sejak 21 September 2026, namun hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban tertulis yang diterima.
Permintaan klarifikasi ini diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan uang negara dan kepentingan publik.
Adapun lima poin krusial yang dimintakan klarifikasi oleh FORMAJI adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan Anggaran 2025–2026: Meliputi pagu anggaran dan realisasi belanja setiap bidang, rincian belanja modal serta belanja barang dan jasa, perubahan anggaran beserta dasar kebijakannya, dan sumber pendanaan (APBD maupun APBN).
2. Pengadaan Barang dan Jasa: Meliputi daftar paket pengadaan tahun 2025–2026, nilai pagu, HPS, nilai kontrak, dan nama penyedia, metode pengadaan (tender, *e-purchasing*, atau pengadaan langsung), serta progres pelaksanaan pekerjaan.
3. Penyaluran Dana BOSP/BOPD:
Meliputi mekanisme penyaluran dan penggunaan dana, sistem pengawasan dan evaluasi, serta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut apabila ditemukan permasalahan.
4. Pengelolaan Aset:
Meliputi data aset tetap dan aset bergerak, proses pengadaan serta pemeliharaan aset, dan penghapusan atau pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
5. Temuan Pemeriksaan BPK:
Meliputi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Disdik Jabar, rekomendasi hasil pemeriksaan, progres tindak lanjut rekomendasi, serta penyelesaian apabila terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian daerah yang telah ditetapkan secara resmi.
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., menegaskan bahwa keterlambatan respons ini sangat disayangkan mengingat substansi pertanyaan yang diajukan bersifat mendasar dan menyangkut hajat hidup publik.
*”Kami cukup kecewa karena surat resmi yang kami sampaikan sejak 21 September 2026 sampai sekarang belum mendapatkan jawaban yang jelas. Padahal, poin-poin yang kami tanyakan sangat mendasar, mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, dana BOSP/BOPD, pengelolaan aset, hingga tindak lanjut temuan BPK,”* tegas Mulyana.
Mulyana juga meluruskan niatan FORMAJI dalam mengajukan permohonan ini. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu, melainkan memberikan ruang bagi Disdik Jabar untuk menyampaikan penjelasan resmi. Hal ini bertujuan agar informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat tetap berimbang dan akurat.
“Kami ingin semuanya terang dan jelas. Kalau memang pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak memberikan penjelasan terhadap informasi yang memang terbuka untuk publik. Kami berharap Disdik Jabar menghargai surat konfirmasi yang telah kami sampaikan,”* tambahnya.
FORMAJI mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera memberikan respons tertulis terhadap pertanyaan yang telah diajukan. Apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai, FORMAJI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif berikutnya melalui mekanisme Komisi Informasi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Indra Jaya)

