INDRAMAYU – Dugaan lemahnya pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Insiden ini terjadi di area Sumur NEAC-001 milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) yang berlokasi di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat.
Pada Rabu (7/10/2026), puluhan drum plastik biru berukuran 200 liter yang diduga berisi limbah B3 terlihat berada di luar lokasi pengeboran dan sedang dimuat ke dalam truk untuk diangkut keluar kawasan.
Bukti Foto dan Saksi Mata
Temuan tersebut diperkuat dengan bukti foto close-up yang diterima redaksi Infotipikor.com. Dalam foto tersebut, terlihat jelas identitas drum bertuliskan “PT. ELNUSA PETROFIN – FIN HIB – 200 LITRES” serta label bahaya B3 dengan kode 3-1-0.
FIN HIB merupakan bahan kimia khusus untuk lumpur pengeboran (drilling mud) yang menurut PP No. 22 Tahun 2021 termasuk dalam kategori Limbah B3.
Salah satu warga Desa Lombang yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku menyaksikan langsung proses pengeluaran drum-drum tersebut. “Saya lihat sendiri Mas, ada truk yang membawa drum-drum biru itu keluar dari lokasi PDSI. Drumnya banyak,” ujar warga tersebut kepada Infotipikor.com.
Sorotan Keras Aktivis Lingkungan
Temuan ini mendapat sorotan keras dari Sekretaris Forum Bina Lingkungan Kawasan Industri Lombang Limbangan Tinumpuk (L2T), Alex W. Menurutnya, lolosnya drum bekas B3 keluar dari lokasi pengeboran tanpa prosedur yang jelas adalah indikasi kuat adanya kelalaian dalam pengawasan.
“Kalau drum bekas Limbah B3 bisa lolos keluar seperti itu, berarti pengawasannya lemah. Ini merupakan pelanggaran terhadap PP No. 22 Tahun 2021. Seharusnya drum B3 tidak boleh keluar sembarangan dan harus dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi,” tegas Alex W.
Alex menambahkan bahwa drum bekas kemasan B3 seperti FIN HIB tetap dikategorikan sebagai Limbah B3 kode B104d dan dilarang keras untuk diperjualbelikan secara bebas kepada pengepul biasa.
“Harus disimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3 dan dimusnahkan atau diolah oleh pengangkut berizin. Kami dari Forum L2T akan segera membuat laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Humas PDSI Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT PDSI Jatibarang Field belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. Redaksi Infotipikor.com telah mengirimkan surat konfirmasi jurnalistik pada Rabu pagi dan masih menunggu hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sementara itu, pihak IDTC (Indramayu Drilling Training Center) yang merupakan pusat pendidikan dan pelatihan milik PT PDSI memberikan klarifikasi terpisah. Mereka menegaskan bahwa IDTC tidak terlibat dalam aktivitas operasional pengeboran di lapangan.
“Perkenalkan kami IDTC, pusdiklat milik PT PDSI yang tugasnya melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pekerja internal PDSI. Kami tidak terkait hal tersebut dan tidak memiliki informasi terkait aktivitas non-operasional. Terima kasih Kak,” tulis perwakilan IDTC.
Redaksi menghormati klarifikasi dari IDTC dan menegaskan bahwa dugaan lemahnya pengawasan limbah B3 ini merupakan ranah operasional PDSI Jatibarang Field serta PT Elnusa Petrofin sebagai pemilik material, bukan tanggung jawab unit pelatihan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT PDSI dan PT Elnusa Petrofin untuk memberikan penjelasan resmi. (Fif)

