BUOL – Nasib sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan menjalankan tugas mulia sebagai tenaga pendidik, terungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian dari mereka hanya menerima penghasilan sekitar Rp188.000.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber kepada Infotipikor.com yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa kondisi miris ini terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Buol. Lebih memprihatinkan lagi, persoalan ini tidak dialami oleh satu orang saja. Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu lainnya dikabarkan menerima nominal yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribuan hingga Rp300 ribuan.
DPRD Buol Belum Puas dengan Penjelasan Disdikbud
Persoalan rendahnya penghasilan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Buol bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buol, I Wayan Gara, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.
Namun, menurut I Wayan Gara, pembahasan belum berhenti di Disdikbud. Pihaknya akan melanjutkan komunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol untuk mendapatkan penjelasan teknis yang lebih mendalam.
“Benar, permasalahan ini dibawa saat rapat kerja bersama mitra Komisi I. Komisi I masih akan melakukan komunikasi dengan BKPSDM terkait dengan gaji PNS/PPPK Paruh Waktu,” ujar I Wayan Gara.
Tuntutan Transparansi Dasar Perhitungan
Angka Rp100 ribu–Rp300 ribu yang diterima para guru PPPK Paruh Waktu memicu tanda tanya besar mengenai mekanisme penetapan honor tersebut. Publik menuntut Pemerintah Kabupaten Buol memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Dasar hukum dan parameter perhitungan nominal tersebut.
2. Komponen penghasilan yang dihitung (apakah murni honor atau ada potongan).
3. Sumber anggaran dan beban kerja yang menjadi acuan.
4. Alasan adanya perbedaan nominal yang cukup mencolok antar penerima.
Jika nominal tersebut memang merupakan total penghasilan bulanan, maka hal ini sangat jauh dari layak dan berpotensi melanggar prinsip keadilan bagi aparatur yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.
Menunggu Jawaban Resmi BKPSDM
Kini, perhatian tertuju pada BKPSDM dan Pemkab Buol. Apakah angka Rp188 ribu itu merupakan keseluruhan hak yang diterima, ataukah masih ada komponen lain yang tertunda pembayarannya?
DPRD Kabupaten Buol melalui Komisi I diharapkan tidak hanya berhenti pada rapat koordinasi, tetapi benar-benar menelusuri akar masalah hingga tuntas. Jangan sampai status “Paruh Waktu” justru dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dasar para guru yang setiap hari berjuang mencerdaskan anak bangsa di daerah terpencil.
Rp188 ribu bukan sekadar angka; jika itu benar merupakan upah sebulan, maka ini adalah refleksi keprihatinan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Buol yang membutuhkan solusi segera dan transparan. (Moh Fharsi)

