Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DLH Kota Bandung Gelar FGD, Susun Raperda Baru Pengelolaan Sampah Berbasis Pengurangan dan Pemilahan
    Daerah

    DLH Kota Bandung Gelar FGD, Susun Raperda Baru Pengelolaan Sampah Berbasis Pengurangan dan Pemilahan

    By RedaksiAgustus 28, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Bandung pada Senin (24/8/2026) ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan aturan daerah guna menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan sampah saat ini.

    FGD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., Pimpinan dan Anggota Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Bandung, serta Kepala DLH Kota Bandung, Darto, AP., M.M. Untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif, acara juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, dan akademisi dari Universitas Pasundan.

    Menyesuaikan dengan Regulasi Nasional

    Dalam pemaparannya, DLH Kota Bandung menjelaskan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Baca Juga:  L2T Team Work Solid, Pengurus Baru 2026 Siap Kawal Kawasan Industri Indramayu

    Selain faktor regulasi, perubahan Raperda juga didorong oleh kondisi riil di lapangan. Pola konsumsi masyarakat yang berubah, tingginya mobilitas penduduk, serta pesatnya aktivitas perdagangan dan jasa di Kota Bandung turut mempengaruhi volume dan jenis sampah yang dihasilkan.

    Ukur Keberhasilan dari Pengurangan, Bukan Sekadar Pengangkutan

    Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, menekankan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus bergeser. Ia menyatakan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak lagi hanya diukur dari banyaknya tonase sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    “Ukuran keberhasilan juga perlu dilihat dari jumlah sampah yang berhasil dikurangi (reduce) dan diolah (recycle/reuse). Raperda yang disusun diharapkan dapat mengubah pola pengelolaan sampah serta memiliki target yang terukur setiap tahun,” ujar Asep Mulyadi.

    Baca Juga:  Sorotan Masyarakat: Diduga Ada Pelanggaran Kualifikasi dan Praktik Pinjam Bendera pada Tender Dermaga Rp3,2 Miliar di Morowali

    Pentingnya Pemilahan Sejak Sumber dan Transparansi Anggaran

    Salah satu poin krusial dalam pembahasan FGD adalah kewajiban pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah yang telah dipilah diharapkan tidak kembali tercampur dalam proses pengumpulan dan pengangkutan. Selain itu, Raperda baru ini juga akan mengatur pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kota, pengelola kawasan komersial/perumahan, dan masyarakat.

    Aspek transparansi pengelolaan anggaran juga menjadi sorotan utama agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan akuntabel dan sesuai tujuan. Melalui FGD ini, diharapkan lahir aturan yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengangkutan, tetapi juga pada pengurangan sampah di sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, serta penguatan partisipasi masyarakat. (Indra Jaya)

    Post Views: 129
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komunitas Madani Purwakarta Desak Transparansi Perhitungan DBHPR Desa TA 2025: Selisih Rp46,87 Miliar Jadi Tanda Tanya

    September 23, 2026

    SBU Dicabut dan Dugaan Pinjam Bendera Disorot, Disdik Sulteng Siapkan Pengganti Penyedia Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 22, 2026

    Klaim Temuan BPK Rp70,7 Miliar di Buol Dinilai Hoaks, Inspektorat Ungkap Angka Sebenarnya

    September 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Komunitas Madani Purwakarta Desak Transparansi Perhitungan DBHPR Desa TA 2025: Selisih Rp46,87 Miliar Jadi Tanda Tanya

    September 23, 2026

    Pertamina Drilling Bekali 50 Mahasiswa Unsoed dengan Pengalaman Langsung Pengeboran di IDTC Indramayu

    September 22, 2026

    Dari Lereng Merapi ke Wisatawan, Koling-Darling Jadi Jurus Baru Dongkrak Kopi Nirmalagiri

    September 22, 2026

    SBU Dicabut dan Dugaan Pinjam Bendera Disorot, Disdik Sulteng Siapkan Pengganti Penyedia Pagar SMKN 1 Bungku Barat

    September 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.