PURWAKARTA – Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, mendapat perhatian serius setelah dilakukan tindakan penutupan langsung oleh Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming Syafrudin atau yang akrab disapa Bang Idjo, pada Jumat (21/8/2026).
Langkah tegas tersebut menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi lingkungan serta keselamatan warga sekitar. Penutupan ini dinilai sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap keluhan dan potensi kerusakan ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang jelas.
Ketua Forum Media Campaka Cibatu (FMCC), Murfito Adi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif yang diambil oleh Wakil Bupati Purwakarta. Menurutnya, langkah ini perlu dijadikan momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Cibatu agar berjalan sesuai koridor hukum.
“FMCC mengapresiasi langkah Wakil Bupati Purwakarta Bang Idjo yang turun langsung melakukan penutupan Galian C. Kami berharap langkah ini tidak berhenti pada penutupan saja, tetapi juga diikuti pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Cibatu,” ujar Murfito Adi.
Murfito menegaskan bahwa keberadaan industri ekstraktif harus memiliki perizinan yang lengkap, memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta menjamin kelestarian lingkungan. Ia juga menyatakan kesiapan FMCC untuk ikut mengawal proses penertiban ini agar ke depannya tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem setempat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait rencana tindak lanjut pasca-penutupan tersebut. Masyarakat setempat berharap adanya transparansi dari pemerintah daerah dalam penanganan kasus ini. (***)

