Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Klaim “Zero Discharge” PT Elegant Dipertanyakan, KMP Desak DLH Purwakarta Verifikasi Neraca Limbah dan Sludge
    Daerah

    Klaim “Zero Discharge” PT Elegant Dipertanyakan, KMP Desak DLH Purwakarta Verifikasi Neraca Limbah dan Sludge

    By RedaksiAgustus 20, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan verifikasi faktual partisipatif terhadap klaim lingkungan PT Elegant Textile Industry. Desakan ini muncul setelah verifikasi awal mengungkap dua pernyataan kontroversial dari pihak perusahaan: “Tidak ada Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)” dan “Tidak ada pembuangan limbah cair ke badan sungai karena semua air di-reuse melalui mesin recycle berkapasitas 200 m³ per hari.”

    Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa klaim tersebut harus diuji secara teknis dan berbasis data, bukan sekadar pernyataan lisan. “Ini bukan tuduhan pelanggaran, melainkan permintaan pembuktian. Jika klaim itu benar, maka harus ada neraca air, neraca bahan kimia, dan neraca limbah yang konsisten,” ujar Zaenal dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

    Pertanyaan Mendasar: Ke Mana Sludge dan Reject Berakhir?

    KMP menyoroti ketidaklogisan klaim “nol limbah” mengingat skala produksi PT Elegant yang sangat besar. Berdasarkan data Aditya Birla, pabrik ini memiliki kapasitas 158.880 spindle dan 960 MVS positions dengan teknologi Vortex spinning, menjadikannya salah satu produsen rayon spun yarn terbesar.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026: Bawa Nama Daerah dengan Bangga

    “Pertanyaan kami sangat sederhana: Kalau semua air di-reuse, ke mana sludge, residu kimia, dan reject berakhir? Air tidak hilang, pencemar juga tidak hilang, keduanya hanya berpindah ke aliran lain,” tegas Zaenal.

    KMP meminta DLH menjelaskan keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3 yang tercatat dalam database Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dengan nomor 658.32/TPSB3.00722-DPMPT. “Apa dasar penerbitan rekomendasi TPS B3 jika memang tidak ada limbah B3? Apakah TPS masih aktif? Bagaimana riwayat manifestnya?” tanya KMP.

    Verifikasi Empat Neraca Utama

    Untuk membongkar fakta di balik klaim zero discharge, KMP meminta DLH memverifikasi empat neraca utama:
    1. Neraca Air: Membuktikan Surface Water Discharge = 0 m³/jam dengan data flowmeter dan water balance.
    2. Neraca Bahan Kimia Produksi: Menelusuri input kimia (pelumas, agen antistatik, dll) hingga menjadi residu atau limbah.
    3. Neraca Bahan Kimia IPAL: Menghitung bahan kimia pengolahan air dan potensi pembentukan sludge.
    4. Neraca Limbah/B3: Memastikan pengelolaan akhir dari sludge, reject/concentrate, dan residu lainnya.

    Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, KPU dan Bawaslu Buol Gelar PORSENI Sambut HUT RI ke-81

    KMP juga mempertanyakan spesifikasi mesin recycle 200 m³/hari. Apakah angka tersebut merupakan kapasitas desain, kapasitas maksimum, atau volume aktual air yang berhasil dipulihkan? Jika menggunakan teknologi Reverse Osmosis (RO), maka pasti terdapat aliran reject/concentrate yang konsentrasinya lebih tinggi dan harus dikelola secara khusus.

    Desakan Verifikasi Partisipatif

    KMP meminta DLH Kabupaten Purwakarta melibatkan masyarakat dalam verifikasi faktual dengan memeriksa dokumen teknis seperti Process Flow Diagram (PFD), logsheet operasional, inventarisasi bahan kimia, serta status aktual TPS B3.

    “Klaim lingkungan yang sangat positif harus diikuti pembuktian yang sangat kuat. Jika satu mata rantai tidak dapat dijelaskan, maka neraca belum lengkap,” pungkas Zaenal Abidin.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Elegant Textile Industry maupun DLH Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan verifikasi partisipatif tersebut.

    (Redaksi Infotipikor.com)200

    Post Views: 21
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Usulan Pembentukan BP NIKEL Indonesia: Solusi Atasi Birokrasi RKAB dan Maksimalkan Pendapatan Negara

    Agustus 20, 2026

    Banggar DPRD Buol Soroti Dominasi Belanja Rutin, Efisiensi Jangan Hanya Jadi Narasi

    Agustus 20, 2026

    Tasyakuran dan Harmoni Peduli: Kemenkum Jabar Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Terima Karya Ilmiah UNPAD, dan Doakan Korban Bencana NTT

    Agustus 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Klaim “Zero Discharge” PT Elegant Dipertanyakan, KMP Desak DLH Purwakarta Verifikasi Neraca Limbah dan Sludge

    Agustus 20, 2026

    Usulan Pembentukan BP NIKEL Indonesia: Solusi Atasi Birokrasi RKAB dan Maksimalkan Pendapatan Negara

    Agustus 20, 2026

    Banggar DPRD Buol Soroti Dominasi Belanja Rutin, Efisiensi Jangan Hanya Jadi Narasi

    Agustus 20, 2026

    Tasyakuran dan Harmoni Peduli: Kemenkum Jabar Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Terima Karya Ilmiah UNPAD, dan Doakan Korban Bencana NTT

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.