JAKARTA BARAT – Rasa haru tak mampu disembunyikan dari wajah Aida Rachmalia Sakina saat personel Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menyerahkan kembali satu unit mobil Toyota Calya miliknya yang berhasil ditemukan setelah sempat dicuri oleh sepasang suami istri berinisial AR dan AA. Penyerahan barang bukti dilakukan pada Minggu (2/8/2026) malam.
Dengan mata berkaca-kaca, Aida berulang kali mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Kebon Jeruk yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu sekitar satu jam sejak laporan diterima.
“Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk,” ungkap Aida penuh haru.
Modus Operandi Licik: Alihkan Perhatian, Curi Kunci
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus. Bermula dari laporan korban mengenai kehilangan mobil Toyota Calya di kediamannya, tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk langsung bergerak cepat.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial AR dan AA, beserta barang bukti berupa kendaraan milik korban.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus yang telah direncanakan secara matang. Pelaku perempuan, yang sebelumnya sudah mengenal korban, mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja.
“Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja,” ujar Kompol Nur Aqsha, Selasa (4/8/2026).
Selanjutnya, kunci tersebut disembunyikan di dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Tak lama kemudian, pelaku laki-laki datang mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil korban. Untuk menghindari kecurigaan dan menciptakan alibi, pelaku perempuan mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran sehingga pelaku laki-laki memiliki kesempatan leluasa menjalankan aksinya tanpa dicurigai.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kendaraan berhasil ditemukan dan kedua pelaku diamankan hanya dalam waktu singkat. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polsek Kebon Jeruk, dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Reporter: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta | Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

