Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Penjualan OKT, Sita Ratusan Tablet Hexymer dan Tramadol
    TNI - POLRI

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Penjualan OKT, Sita Ratusan Tablet Hexymer dan Tramadol

    By RedaksiJuli 22, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Obat Keras Tertentu (OKT). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MJ (28) dan FF (24) di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Purwakarta pada Senin (20/7/2026).

    Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Try Sumarno, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

    “Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya praktik jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta, yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba,” ujar Try Sumarno, Rabu (22/7/2026).

    Barang Bukti Disita

    Awalnya, petugas mengamankan tersangka MJ dengan barang bukti 50 butir tablet obat keras terbatas jenis Hexymer yang disimpan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone iPhone berwarna biru yang digunakan MJ untuk bertransaksi.

    Baca Juga:  Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku membeli obat tersebut dari FF untuk diedarkan kembali. MJ diketahui merupakan residivis kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada tahun 2023.

    Berdasarkan keterangan MJ, tim Satres Narkoba kemudian bergerak menangkap FF di rumahnya. Dari tangan FF, polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih besar, yakni:
    * 275 tablet obat jenis Tramadol;
    * 940 butir obat keras terbatas jenis Hexymer;
    * Uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan obat; serta
    * Satu unit handphone Samsung Galaxy A56 warna pink untuk transaksi.

    Buruan Perempuan Inisial AA

    Setelah diinterogasi, FF mengaku mendapatkan stok Hexymer dan Tramadol dari seorang perempuan berinisial AA. Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

    “FF membeli obat-obatan tersebut dari seorang perempuan yang kini dalam pengejaran anggota Satres Narkoba,” jelas Try.

    Kini, MJ dan FF masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Purwakarta. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

    Baca Juga:  Cegah Premanisme dan Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Sambangi Pelaku Usaha Konveksi

    Imbauan Kepada Masyarakat

    IPTU Try Sumarno memastikan jajarannya akan terus gencar melakukan operasi untuk menekan angka peredaran gelap narkoba maupun OKT. Ia meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.

    Hal serupa disampaikan Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini. Ia menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT.

    “Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau datang langsung ke Satres Narkoba. Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” pungkas Tini. (Redaksi)

    Post Views: 98
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Polsek Cibatu Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Kecamatan Cibatu

    Agustus 13, 2026

    Ditemukan Mengapung dengan Tali Jala Terikat, Polisi Evakuasi Jenazah Pria di Sungai Cilamaya Purwakarta

    Agustus 12, 2026

    Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Skandal Anggaran Publikasi Pemda Purwakarta 2015-2016: Pejabat Diduga Minta Pihak Media Tanda Tangan Kwitansi Kosong dan Bayar Seadanya

    Agustus 18, 2026

    Peduli Korban Gempa M 7,7 NTT, Pemkot Bandung Siapkan Bantuan Melalui Baznas

    Agustus 18, 2026

    KPU Buol Peringati HUT RI ke-81: Kemerdekaan Adalah Amanah Menjaga Demokrasi

    Agustus 17, 2026

    Pererat Silaturahmi, KPU dan Bawaslu Buol Gelar PORSENI Sambut HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.