PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Obat Keras Tertentu (OKT). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MJ (28) dan FF (24) di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Purwakarta pada Senin (20/7/2026).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Try Sumarno, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya praktik jual beli OKT di wilayah Kabupaten Purwakarta, yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba,” ujar Try Sumarno, Rabu (22/7/2026).
Barang Bukti Disita
Awalnya, petugas mengamankan tersangka MJ dengan barang bukti 50 butir tablet obat keras terbatas jenis Hexymer yang disimpan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone iPhone berwarna biru yang digunakan MJ untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku membeli obat tersebut dari FF untuk diedarkan kembali. MJ diketahui merupakan residivis kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada tahun 2023.
Berdasarkan keterangan MJ, tim Satres Narkoba kemudian bergerak menangkap FF di rumahnya. Dari tangan FF, polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih besar, yakni:
* 275 tablet obat jenis Tramadol;
* 940 butir obat keras terbatas jenis Hexymer;
* Uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan obat; serta
* Satu unit handphone Samsung Galaxy A56 warna pink untuk transaksi.
Buruan Perempuan Inisial AA
Setelah diinterogasi, FF mengaku mendapatkan stok Hexymer dan Tramadol dari seorang perempuan berinisial AA. Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
“FF membeli obat-obatan tersebut dari seorang perempuan yang kini dalam pengejaran anggota Satres Narkoba,” jelas Try.
Kini, MJ dan FF masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Purwakarta. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
IPTU Try Sumarno memastikan jajarannya akan terus gencar melakukan operasi untuk menekan angka peredaran gelap narkoba maupun OKT. Ia meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.
Hal serupa disampaikan Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini. Ia menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau datang langsung ke Satres Narkoba. Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” pungkas Tini. (Redaksi)

